Sedulur sudah tahu proses permohonan informasi melalui website PPID Utama Pemda DIY?
Caranya mudah loh, cukup dengan mengisi formulir permohonan informasi di website PPID Utama Pemda DIY melalui ppid.jogjaprov.go.id.
Sedulur juga dapat melacak trackng permohonan informasi melalui sub menu permohonan dan tracking pada website PPID Utama Pemda DIY.
Badan Publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi dalam waktu 10 hari kerja dengan melampirkan informasi yang di minta (jika permohonan ditolak maka wajib diberikan alasan penolakan. Namun apabila Badan Publik belum dapat memberikan jawaban tertulis dalam waktu tersebut maka berhak melakukan perpanjangan waktu selama 7 hari kerja dengan memberikan surat perpanjangan waktu. Hal ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Yuk, kita simak video tutorial permohonan informasi melalui website PPID Utama Pemda DIY.
@Kominfo DIY
@KID DIY
@Komisiinformasipusat
#permohonaninformasi
#keterbukaaninformasipublik
#ppid
#ppidutama
#ppidpemdadiy
#kominfo
#jogjaistimewa
-
Tutorial Permohonan Informasi Melalui Website