1. | ||||||||
a. | Kedudukan/domisili beserta alamat lengkap | Berisi tentang kedudukan, domisili, alamat lengkap Pemerintah Daerah DIY | PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | Kedudukan Domisili dan Alamat » | |
b. | Visi dan Misi | VISI Terwujudnya Peningkatan Kemuliaan Martabat Manusia Jogja MISI Kemuliaan martabat manusia Jogja menyandang Misi "Lima Kemuliaan" atau "Pancamulia", yakni : 1. Terwujudnya peningkatan kualitas hidup - kehidupan - penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban, melalui peningkatan kemampuan dan peningkatan ketrampilan sumberdaya manusia Jogja yang berdaya saing, 2. Terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomi masyarakat, serta penguatan ekonomi yang berbasis pada sumberdaya lokal (keunikan teritori ekonomi) untuk pertumbuhan pendapatan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, 3. Terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama baik pada lingkup masyarakat maupun pada lingkup birokrasi atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan, dan kebersamaan, 4. Terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, dan 5. Terwujudnya perilaku bermartabat dari para aparatur sipil penyelenggara pemerintahan atas dasar tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan penyimpangan-penyimpangan yang berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme. |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | Visi dan Misi » | |
c. | Ruang Lingkup | Ruang Lingkup: Didalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa klasifikasi Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pada Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Berdasarkan pembagian urusan diatas dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional maka yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah: 1.Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; 2.Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; 3.Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau 4.Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. Terkait dengan ruang lingkup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi termasuk Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tertuang dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 13 |
PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | Ruang Lingkup (kewenangan) » | |
d. | Tugas dan Fungsi | Pemerintah DIY pada tahun 2018 menerbitkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Perdais tersebut disusun berdasar amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Perdais tersebut maka dibentuklah perangkat daerah yang meliputi : a. Sekretariat Daerah; b. Paniradya Kaistimewan; c. Sekretariat DPRD; d. Inspektorat; e. Dinas Daerah; f. Badan Daerah; dan g. Badan Penghubung Daerah. Dari masing-masing perangkat daerah tersebut disusunlah tugas dan fungsi masing-masing perangkat Daerah yaitu : 1.Sekretariat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian terhadap pelayanan administrative. Terdiri dari : a.Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah, dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan dan administratif bidang pemerintahan dan umum, terdiri : 1)Biro Tata Pemerintahan, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis tata pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil 2)Biro Hukum, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis hukum 3)Biro Organisasi, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis organisasi. 4)Biro Umum dan Protokol, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang pelayanan umum, dan protokol b.Asisten Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan dan administratif bidang perekonomian dan pembangunan, terdiri dari : 1)Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis perekonomian dan sumber daya alam 2)Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan, mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis pengembangan infrastruktur wilayah dan pembiayaan pembangunan serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. c.Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah, dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan dan administratif bidang pemberdayaan sumber daya masyarakat, terdiri dari: 1)Biro Bina Mental Spiritual, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis bina mental spiritual. 2)Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis dan pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa d.Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Dari masing – masing asisten Sekretaris Daerah ,mengkoordinir OPD seperti : 1)Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum bertugas mengoordinasikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bendana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penghubung Daerah. 2)Asisten Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana bertugas mengoordinasikan Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 3)Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat bertugas mengoordinasikan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Secara rinci mengenai tugas dan fungsi Pemerintah DIY dan kantor – kantor dibawahnya dapat dilihat pada Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. |
PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | Tugas dan Fungsi » | |
e. | Struktur Organisasi | Memuat struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY | PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | Struktur Organisasi » | |
f. | Profil Pimpinan serta Pegawai Pemerintah Daerah DIY | Memuat profil singkat pimpinan daerah mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, serta pegawai yang ada di lingkup Pemerintah Daerah DIY | PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | Profil Gubernur » |
|
g. | Profil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah DIY | Memuat profil OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah DIY | PPID Pelaksana | PPID Pelaksana | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | Profil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) » | |
h. | Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Negara | Menyajikan hasil pemeriksaan LHKPN a. Gubernur; b. Wakil Gubernur; c. Sekretaris Daerah; dan d. Pejabat Eselon II. |
PPID Pelaksana Inspektorat | PPID Pelaksana Inspektorat | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Inspektorat | Selama Berlaku | LHKPN Gubernur » LHKPN Wakil Gubernur » Sekda » LHKPN Kepala OPD » |
|
2. | Ringkasan Program dan Kegiatan yang sedang dijalankan | Informasi program-program atau kegiatan Tahun 2025 Program dan Kegiatan secara rinci ada pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2024 tersebut diubah oleh Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 disebutkan bahwa pagu Indikatif pemerintah daerah sebesar Rp5.994.726.874.752,00 yang berasal dari sumber APBD DIY. Target pengerjaan dari setiap program dan kegiatan 100% dengan pelaksanaan sepanjang 2025. |
PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | Ringkasan Program Kegiatan » | |
a. | Nama Program & Kegiatan | Mengurai program dan kegiatan utama Pemerintah Daerah DIY dan Organisasi Daerah | PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | Nama Program & Kegiatan » | |
b. | Penanggungjawab, Pelaksana Program dan Kegiatan serta Nomor Telepon dan atau Alamat yang Dapat Dihubungi | Memuat para penanggung jawab dan pelaksana program dan kegiatan utama Pemerintah Daerah DIY dan Organisasi Perangkat Daerah | PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | Penanggungjawab Program Kegiatan » | |
c. | Target dan/atau capaian program dan kegiatan | Memuat target dan capaian program dan kegiatan utama Pemerintah Daerah DIY dan Organisasi Perangkat Daerah | PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | Target Capaian Kegiatan » | |
d. | Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan | Memuat jadwal pelaksanaan program dan kegiatan utama Pemerintah Daerah DIY dan Organisasi Perangkat Daerah | PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | Jadwal Pelaksanaan Kegiatan » | |
e. | Agenda Pelaksanaan Tugas Badan Publik 2025 | Menyajikan agenda Pemerintah Daerah DIY dan Organisasi Perangkat Daerah | PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | Agenda Kegiatan Badan Publik » | |
f. | Agenda penting penyelenggaraan pemerintahan daerah 2025 | - Informasi tentang kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah DIY pada tahun 2025 - Agenda kerja pimpinan Badan Publik pada tahun 2025 |
PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | Agenda Pimpinan » | |
g. | Informasi Khusus Lainnya Berkaitan dengan Hak-Hak Masyarakat Tahun 2025 | Menyajikan jenis-jenis pelayanan yang dimiliki oleh jajaran Pemerintah Daerah DIY dan Organisasi Perangkat Daerah Website sebagai salah satu media mengumumkan informasi publik juga memberikan informasi yang sifatnya khusus yang berkaitan dengan hak-hak Masyarakat, seperti 1. Layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan melalui: e-Lapor DIY 2 .Layanan yang ada di Dinas Sosial DIY meliputi : layanan pengangkatan anak (adopsi), Pemakaman Jenazah terlantar, Pemulangan orang terlantar, Penanganan Gelandangan & Pengemis, Penangan Penyakit sosial, dll 3. Layanan permohonan informasi publik di PPID Pemda DIY 4. Layanan Informasi Seputar Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, SLB Negeri & Zonasi DIY oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY 5. Layanan di DP3AP2 DIY terdiri UPT BPPA P2TPAKK Rekso Dyah ,Satgas PPA DIY , dan Holtine Sapa 129 (129) 6. Layanan rekruitmen pemagangan ke Jepang yang ada di website Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. |
PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | Terkait pelayanan publik dan Hak Masyarakat: Layanan Aduan » Layanan Sosial » Layanan Informasi Publik » Peserta Didik Baru » Layanan Perempuan dan Anak »Lowongan pekerjaan/magang dan Ketenagakerjaan » |
|
h. | Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat negara | Sebagaimana diketahui bahwa informasi tentang penerimaan calon pegawai dan atau pejabat negara dilakukan oleh Badan Kepegawaian daerah DIY melalui website : https://bkd.jogjaprov.go.id/, Instagram : @bkddiy, X/Twiter : @bkddiy, Facebook : @bkddiy | PPID Pelaksana BKD DIY | PPID Pelaksana BKD DIY | Update data tahun 2025/PPID Pelaksana BKD DIY | Selama Berlaku | Seleksi JPT Pemda DIY » Pengumuman Penerimaan CPNS » Pengumuman Penerimaan PPPK » |
|
i. | Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Pemerintah Daerah DIY yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum | Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Pemerintah Daerah DIY | PPID Pelaksana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY | PPID Pelaksana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY | Selama Berlaku | Penerimaan Peserta Didik Baru » | |
j. | Nama Program & Kegiatan Strategis Pemerintah Daerah DIY (memuat nama program/kegiatan, penanggungjawab/pelaksana, target, jadwal pelaksanaan dan sumber anggaran serta besaran anggaran) | Usaha perwujudan tema pembangunan RKPD DIY 2025 yaitu “Berdasarkan tema RKPD DIY Tahun 2025 Pengembangan Sektor Unggulan yang Kreatif dan Inovatif menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif” dilaksanakan melalui Prioritas Pemerintah Daerah DIY sebagai berikut: 1.Penurunan tingkat kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem Pada program prioritas ini didukung sebanyak 29 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 107.457.822.750,- yang dilakukan 14 SKPD 2.Pengembangan kehidupan ekonomi yang layak Pada program prioritas ini didukung sebanyak 26 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 63.564.163.931,- yang dilakukan 7 SKPD 3.Peningkatan Kualitas SDM Yogyakarta Pada program prioritas ini didukung sebanyak 30 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 184.327.826.914,- yang dilakukan 19 SKPD 4.Penurunan ketimpangan (antar kelas sosial, antar wilayah) Pada program prioritas ini didukung sebanyak 15 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 382.751.362.027,- yang dilakukan 6 SKPD 5.Penguatan Good-governance pada berbagai tingkatan Pada program prioritas ini didukung sebanyak 75 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 613.624.825.801,- yang dilakukan 35 SKPD 6.Menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik, aman dan tentram Pada program prioritas ini didukung sebanyak 8 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 31.067.888.689,- yang dilakukan 15 SKPD Prioritas pembangunan di atas memiliki keterkaitan dengan Sasaran Pembangunan Daerah. Program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah yang akan dilaksanakan selama tahun 2025 beserta indikasi kebutuhan pendanaannya. |
PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | Program Strategis Pemda DIY » | |
k. | Ringkasan kinerja Tahun 2025 | Menyajikan ringkasan kinerja atas program/kegiatan yang telah maupun sedang dilaksanakan berupa realisasi kegiatan beserta capaiannya Tahun 2025. Monitoring program dan kegiatan dilakukan setiap bulan dengan melihat serapan anggaran melalui portal web : IDMC (idmc.jogjaprov.go.id). Adapun Target Keuangan Tahun 2025 sebesar : Rp.4.982.014.258.028,- dan capaian sampai dengan bulan September 2025 sebesar 54,5%.\ |
PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | Aplikasi Sengguh » Aplikasi IDMC » |
|
3. | Informasi Laporan Akuntabilitas Kerja | Laporan yang bersifat tahunan bagi Pemerintah Provinsi terdiri atas berbagai laporan sebagai berikut: 1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) DIY Tahun 2024 |
PPID Pelaksana Biro Tapem | PPID Pelaksana Biro Tapem | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Biro Tapem | Selama Berlaku | LPPD Tahun 2024 » | |
4. | Ringkasan Laporan Keuangan Tahun 2024 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Laporan Keuangan 2024 » | ||
a. | Ringkasan Dokumen RKA PPKD Tahun 2025 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Ringkasan RKA PPKD 2025 » | ||
b. | Ringkasan Dokumen RKA SKPD Tahun 2025 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Ringkasa RKA SKPD 2025 » | ||
c. | Ringkasan RKA SKPD PEMDA DIY Tahun 2025 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Ringkasan RKA SKPD PEMDA DIY Tahun 2025 » | ||
d. | Ringkasan RKA Perubahan APBD Tahun 2025 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Ringkasan RKA Perubahan APBD Tahun 2025 » | ||
e. | Laporan Realisasi Anggaran Seluruh SKPD Tahun 2024 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | LRA Seluruh SKPD Tahun 2024 » | ||
f. | Laporan Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2024 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Laporan Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2024 » | ||
g. | Laporan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2024 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Laporan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2024 » | ||
h. | Laporan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2024 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Laporan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2024 » | ||
i. | Laporan Realisasi Anggaran PPKD Tahun 2024 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | LRA PPKD Tahun 2024 » | ||
j. | Neraca Tahun 2024 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Neraca Tahun 2024 » | ||
k. | CaLK Pemerintah Daerah Tahun 2024 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | CALK Tahun 2024 » | ||
l. | Laporan Arus Kas Tahun 2024 | Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik, keputusan ekonomi, sosial maupun politik Pendapatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar RpRp5.911.030.364.311,00 direalisasikan sebesar Rp6.025.070.171.261,08 atau 101,93%. Realisasi pendapatan tahun 2024 sebesar Rp5.840.561.001.091,65 mengalami kenaikan sebesar Rp309.366.149.689,35 atau 5,59%. Anggaran belanja tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp6.001.565.896.865,00. Sampai dengan akhir tahun anggaran 2024, anggaran belanja tersebut telah terserap sebesar Rp5.680.495.088.297,12 atau 94,65%. Rincian dan penjelasan pos-pos neraca Tahun 2024 meliputi aset sebesar Rp14.116.381.217.103.10. Sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp13.204.764.072.841,50. Sedangkan data aset meliputi aset lancar sebesar Rp542.797.010.020,00, investasi jangka Panjang sebesar Rp2.403.324.094.535,51, aset tetap sebesar Rp10.037.933.360.631,90, dan aset lainnya sebesar Rp996.132.767.844,79 |
PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Laporan Arus Kas Tahun 2024 » | |
m. | Daftar Aset dan Inventaris Tahun 2024 | Daftar Aset dan Inventaris Tahun 2024 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Daftar Aset dan Inventaris Tahun 2024 »/td> | |
n. | Opini BPK RI Tahun 2024 | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda D.I. Yogyakarta) Tahun 2024 dengan opini wajar tanpa pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 7A/LHP/XVIII.YOG/04/2025. Pencapaian pada tahun 2024 adalah pencapaian untuk yang kelimabelas kalinya | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Opini BPK RI Tahun 2024 » | |
5. | Informasi Keuangan Tahun 2025 | |||||||
a. | 'Perda APBD beserta lampiran APBD dan perubahannya (bilamana sudah ada perubahan) | Perda APBD Pemda DIY tahun 2025 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. APBD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp5.345.405.379.173,00. | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Perda APBD Tahun 2025 » | |
b. | Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2025 | Kebijakan umum anggaran sudah tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah DIY dengan DPRD DIY dengan Nomor 3/KSP/ VIII/2024, 61/K/DPRD/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Kebijakan Umum dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | KUA Tahun 2025 » --> | |
c. | Prioritas Pagu Anggaran Sementara (PPAS) 2025 | PPAS disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah DIY dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Plafon Anggaran Sementara untuk Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Modal, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. PPAS sebelum perubahan sebesar Rp5.407.279.924.896 dan setelah perubahan menjadi Rp5.003.000.000.000 dan berkurang sebesar Rp370.034.000.000 |
PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | PPAS Tahun 2025 » | |
d. | Ringkasan RKA SKPD 2025 | Terbitnya KUA PPAS mengharuskan OPD untuk Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD. Pada APBD Tahun Anggaran 2025 Pendapatan Daerah DIY dianggarkan sebesar Rp5.839.779.293.114, sedangkan pada Perubahan KUA Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp5.906.467.539.311 atau mengalami kenaikan sebesar Rp66.688.246.197. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Jumlah Belanja Daerah berdasarkan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp5.994.788.028.081, sedangkan pada Perubahan KUA Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp5.947.003.071.865 atau turun sebesar Rp47.784.956.216. | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Ringkasan RKA SKPD 2025 » | |
e. | Ringkasan DPA SKPD 2025 | APBD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp6.297.288.028.081,00 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Ringkasan DPA SKPD 2025 » | |
f. | Ringkasan RKA PPKD 2025 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Ringkasan RKA PPKD 2025 » | ||
g. | Informasi realisasi atau penyerapan penggunaan keuangan Tahun 2025 | Monitoring program dan kegiatan dilakukan setiap bulan dengan melihat serapan anggaran melalui portal web : IDMC (idmc.jogjaprov.go.id). Adapun Target Keuangan Tahun 2025 sebesar : Rp.4.982.014.258.028,- dan capaian sampai dengan bulan September 2025 sebesar 54,5%. | PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | Aplikasi Sengguh » Aplikasi IDMC » |
|
6. | Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2024 | Memuat antara lain : 1) Jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima; 2) Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik; 3) Jumlah Permohonan Informasi Publik yang dikabulkan dan yang ditolak; serta 4) Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik. |
PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | Ringkasan Laporan Akses Informasi » | |
7. | Informasi tentang peraturan dan/atau keputusan yang mengikat publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta | PPID Pelaksana Biro Hukum | PPID Pelaksana Biro Hukum | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Biro Hukum | Selama Berlaku | Produk Hukum Daerah » | ||
a. | Daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan | Draft/rancangan keputusan/peraturan yang akan ditetapkan Tahun 2025 | Draft Raperda dalam tahap penyusunan: |
|||||
b. | Daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan | Daftar Peraturan/Kebijakan Daerah » | ||||||
8. | Informasi tentang Prosedur Memperoleh Informasi Publik di Website dan Sarana Lainnya | Memuat alur permohonan, syarat permohonan dan pengajuan keberatan | PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | ||
a. | Tata cara memperoleh Informasi Publik disertai informasi waktu dan syarat permohonan; | Alur Permohonan Informasi » | ||||||
b. | Tata cara pengajuan keberatan; | Alur Permohonan Keberatan » | ||||||
c. | Tata cara dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi | Cara Pengajuan Sengketa Informasi » | ||||||
9. | Informasi Tentang Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pemerintah Provinsi | |||||||
a. | Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Pemerintah Provinsi; | Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Pemerintah Provinsi » | ||||||
b. | Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Pemerintah Provinsi yang bersangkutan | Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Pemerintah Provinsi yang bersangkutan » | ||||||
10. | Informasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa | Informasi tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah DIY yang meliputi: a. Tahap perancanaan; b. Tahap pemilihan; dan c. Tahap pelaksanaan. |
PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | Informasi Pengadaan Barang dan & Jasa » Informasi Pengadaan Barang dan & Jasa == Biro Pengadaan Barang dan Jasa » |
|
B. | INFORMASI YANG TERSEDIA SETIAP SAAT | |||||||
1. | Daftar Informasi Publik | Berisi tentang Informasi - informasi publik yang tersedia secara berkala, serta merta, setiap saat & dikecualikan Tahun 2025 | PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | ||
2. | Informasi tentang Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik | Memuat Dokumen Rancangan serta dokmen Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Pemerintah Daerah DIY | PPID Pelaksana Biro Hukum | PPID Pelaksana Biro Hukum | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Biro Hukum | Selama Berlaku | JDIH Pemda DIY » | |
a. | Dokumen Rancangan Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Pemerintah Daerah DIY | Draft Raperda » | ||||||
b. | Dokumen Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Pemerintah Daerah DIY | Link » | ||||||
3. | Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan | Memuat Dokumen/Naskah pendukung informasi- informasi wajib berkala yang meliputi LHKPN, Laporan Keuangan, Program dan Kegiatan, Profil Pemerintah Daerah DIY dan lain-lain yang menjadi bagian dari informasi wajib berkala | PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | ||
4. | Informasi tentang organisasi, administrasi kepegawaian dan keuangan | |||||||
a. | Informasi mengenai pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil, dan keuangan | Mengenai antara lain : 1. Pedoman pengelolaan organisasi 2. Pedoman pengelolaan administrasi 3. Pedoman personil, dan 4. Pedoman keuangan |
PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | 5 tahun | Pedoman dan Kebijakan » | |
b. | Informasi profil lengkap pimpinan dan pegawai | Profil pimpinan dan pegawai yang meliputi: a. Profil Gubernur DIY b. Profil Wakil Gubernur DIY c. Profil Sekretaris Daerah DIY d. Profil Kepala OPD Pemerintah Daerah DIY e. Profil Pegawai Lingkup Pemerintah Daerah DIY |
PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | Profil Gubernur » Profil Wakil Gubernur » Profil Sekda » Profil Kepala OPD » |
|
c. | Informasi mengenai anggaran secara umum dan laporan keuangan Pemerintah Daerah DIY termasuk unit pelaksana teknis | 1. Dokumen anggaran secara umum dan 2. Dokumen laporan keuangan |
PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | 5 tahun | Laporan Keuangan » | |
d. | Data Statistik yang dibuat dan dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY | Dokumen data statistik mengenai : 1. Organisasi 2. Administrasi 3. Kepegawaian dan 4. Keuangan |
PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | 5 tahun | Aplikasi DATAKU » | |
e. | Pedoman pelayanan Informasi Publik | Memuat antara lain : 1. Informasi mengenai tata cara memperoleh informasi publik 2. Tata cara mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik 3. Tata cara upaya atas tidak ditanggapinya/tidak puasnya jawaban keberatan terhadap permohonan informasi publik. 4. Tata cara pengujian konsekuensi 5. Standar biaya penggandaan informasi publik 6. Akses komunikasi pelayanan informasi publik |
PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | SOP Layanan Informasi » | |
5. | Dokumen surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga | Tentang daftar surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga di lingkup Pemerintah Daerah DIY | PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | 5 tahun | ||
6. | Informasi Pelayanan Perizinan | PPID Pelaksana DPMPTSP | PPID Pelaksana DPMPTSP | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana DPMPTSP | Selama Berlaku | Informasi Pelayanan Perizinan » | ||
7. | Data Perbendaharaan atau Inventaris | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | Data Inventarisasi »> | ||
8. | Nama Program & Kegiatan Strategis Pemerintah Daerah DIY (memuat nama program/kegiatan, penanggungjawab/pelaksana, target, jadwal pelaksanaan dan sumber anggaran serta besaran anggaran) | Usaha perwujudan tema pembangunan RKPD DIY 2025 yaitu “Pemerataan aksesibilitas layanan publik yang berkualitas dan Aktivitas Ekonomi berbasis Sektor Unggulan” dilaksanakan melalui Prioritas Pemerintah Daerah DIY sebagai berikut: 1.Penurunan tingkat kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem Pada program prioritas ini didukung sebanyak 27 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 107.457.822.750,- yang dilakukan 14 SKPD 2.Pengembangan kehidupan ekonomi yang layak Pada program prioritas ini didukung sebanyak 6 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 47.538.768.706,- yang dilakukan 4 SKPD 3.Peningkatan Kualitas SDM Yogyakarta Pada program prioritas ini didukung sebanyak 40 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 280.521.094.600,- yang dilakukan 24 SKPD 4.Penurunan ketimpangan (antar kelas sosial, antar wilayah) Pada program prioritas ini didukung sebanyak 10 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 195.525.902.255,- yang dilakukan 3 SKPD 5.Penguatan Good-governance pada berbagai tingkatan Pada program prioritas ini didukung sebanyak 66 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.900.359.621.873,- yang dilakukan 32 SKPD 6.Menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik, aman dan tentram Pada program prioritas ini didukung sebanyak 20 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 47.538.768.706,- yang dilakukan 4 SKPD Prioritas pembangunan di atas memiliki keterkaitan dengan Sasaran Pembangunan Daerah. Program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah yang akan dilaksanakan selama tahun 2025 beserta indikasi kebutuhan pendanaannya. |
PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | ||
9. | Agenda kerja pimpinan atau pejabat Pemerintah Daerah DIY dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya | PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | 2 tahun | Agenda Pimpinan » | ||
10. | Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik |
PPID | PPID | Update data tahun 2025 / PPID | Selama Berlaku | Laporan Layanan Informasi Publik » | ||
11. | Informasi hasil pengawasan internal | PPID Inspektorat | PPID Inspektorat | Update data tahun 2025 / PPID Inspektorat |
5 tahun | Informasi hasil pengawasan internal » | ||
12. | Informasi pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat |
PPID Inspektorat | PPID Inspektorat | Update data tahun 2025 / PPID Inspektorat |
5 tahun | Informasi pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat » | ||
13. | Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan | Daftar penelitian yang dilakukan Pemerintah Daerah DIY | PPID Bappeda | PPID Bappeda | Update data tahun 2025 / PPID BAPPEDA |
5 tahun | Daftar penelitian yang dilakukan Pemerintah Daerah DIY » | |
14. | Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum dan atau press release. |
PPID Biro UP | PPID Biro UP | Update data tahun 2025 / PPID Biro UHP |
2 tahun | >Link »> | ||
C. | INFORMASI YANG DIUMUMKAN SERTA MERTA | |||||||
1. | Informasi tentang bencana alam seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, kekeringan, hama penyakit tanaman, epidemik, KLB |
PPID Pelaksana BPBD, Dinas Kesehatan | PPID Pelaksana BPBD, Dinas Kesehatan | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana BPBD, Dinas Kesehatan | Selama Berlaku | >Informasi bencana alam »> | ||
2. | Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat danteror |
PPID Pelaksana Badan Kesbangpol, Satpol PP | PPID Pelaksana Badan Kesbangpol, Satpol PP | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Badan Kesbangpol, Satpol PP | Selama Berlaku | |||
3. | Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular |
PPID Pelaksana Dinas Kesehatan | PPID Pelaksana Dinas Kesehatan | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Dinas Kesehatan | Selama Berlaku | >Informasi bencana terkait kesehatan »> | ||
4. | Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat |
PPID Pelaksana Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan | PPID Pelaksana Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan | Selama Berlaku | |||
5. | Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik |
PPID Pelaksana | PPID Pelaksana | Update data tahun 2025 / PPID Pelaksana | Selama Berlaku | |||