DAFTAR INFORMASI PUBLIK
PPID PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
1. | |||||||
a. | Kedudukan/domisili beserta alamat lengkap | Berisi tentang kedudukan, domisili, alamat lengkap Pemerintah Daerah DIY | PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
b. | Visi dan Misi | VISI Terwujudnya Peningkatan Kemuliaan Martabat Manusia Jogja MISI Kemuliaan martabat manusia Jogja menyandang Misi "Lima Kemuliaan" atau "Pancamulia", yakni : 1. Terwujudnya peningkatan kualitas hidup - kehidupan - penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban, melalui peningkatan kemampuan dan peningkatan ketrampilan sumberdaya manusia Jogja yang berdaya saing, 2. Terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomi masyarakat, serta penguatan ekonomi yang berbasis pada sumberdaya lokal (keunikan teritori ekonomi) untuk pertumbuhan pendapatan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, 3. Terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama baik pada lingkup masyarakat maupun pada lingkup birokrasi atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan, dan kebersamaan, 4. Terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, dan 5. Terwujudnya perilaku bermartabat dari para aparatur sipil penyelenggara pemerintahan atas dasar tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan penyimpangan-penyimpangan yang berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme. |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
c. | Ruang Lingkup | Ruang Lingkup: Didalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa klasifikasi Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pada Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Berdasarkan pembagian urusan diatas dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional maka yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah: 1.Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; 2.Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; 3.Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau 4.Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. Terkait dengan ruang lingkup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi termasuk Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tertuang dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 13 |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
d. | Tugas dan Fungsi | Pemerintah DIY pada tahun 2018 menerbitkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Perdais tersebut disusun berdasar amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Perdais tersebut maka dibentuklah perangkat daerah yang meliputi : a. Sekretariat Daerah; b. Paniradya Kaistimewan; c. Sekretariat DPRD; d. Inspektorat; e. Dinas Daerah; f. Badan Daerah; dan g. Badan Penghubung Daerah. Dari masing-masing perangkat daerah tersebut disusunlah tugas dan fungsi masing-masing perangkat Daerah yaitu : 1.Sekretariat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian terhadap pelayanan administrative. Terdiri dari : a.Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah, dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan dan administratif bidang pemerintahan dan umum, terdiri : 1)Biro Tata Pemerintahan, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis tata pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil 2)Biro Hukum, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis hukum 3)Biro Organisasi, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis organisasi. 4)Biro Umum Hubungan Masyarakat dan Protokol, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang pelayanan umum, hubungan masyarakat, dan protocol b.Asisten Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan dan administratif bidang perekonomian dan pembangunan, terdiri dari : 1)Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis perekonomian dan sumber daya alam 2)Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan, mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis pengembangan infrastruktur wilayah dan pembiayaan pembangunan serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. c.Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah, dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan dan administratif bidang pemberdayaan sumber daya masyarakat, terdiri dari: 1)Biro Bina Mental Spiritual, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis bina mental spiritual. 2)Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat, yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan strategis dan pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa d.Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Dari masing – masing asisten Sekretaris Daerah ,mengkoordinir OPD seperti : 1)Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum bertugas mengoordinasikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bendana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penghubung Daerah. 2)Asisten Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana bertugas mengoordinasikan Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 3)Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat bertugas mengoordinasikan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Secara rinci mengenai tugas dan fungsi Pemerintah DIY dan kantor – kantor dibawahnya dapat dilihat pada Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
e. | Struktur Organisasi | Memuat struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY | PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
f. | Profil Pimpinan serta pegawai Pemerintah Daerah DIY | Memuat profil singkat pimpinan daerah mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, serta pegawai yang ada di lingkup Pemerintah Daerah DIY | PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
g. | Profil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah DIY | Memuat profil OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah DIY | PPID Pelaksana | PPID Pelaksana | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
h. | Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Negara | Menyajikan hasil pemeriksaan LHKPN a. Gubernur; b. Wakil Gubernur; c. Sekretaris Daerah; dan d. Pejabat Eselon II. |
PPID Pelaksana Inspektorat | PPID Pelaksana Inspektorat | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Inspektorat | Selama Berlaku | |
2. | Ringkasan Program dan Kegiatan yang sedang di jalankan | Informasi program-program atau kegiatan Tahun 2024 Program dan Kegiatan secara rinci ada pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 disebutkan bahwa pagu Indikatif pemerintah daerah sebesar Rp. 30.820.225.787,- yang berasal dari sumber APBD DIY. Target pengerjaan dari setiap program dan kegiatan 100% dengan pelaksanaan sepanjang 2024. |
PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | |
a. | Nama Program & Kegiatan | Mengurai program dan kegiatan utama Pemerintah Daerah DIY dan Organisasi Daerah | PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | |
b. | Penanggungjawab, Pelaksana Program dan Kegiatan serta Nomor Telepon dan atau Alamat yang Dapat Dihubungi | Memuat para penanggung jawab dan pelaksana program dan kegiatan utama Pemerintah Daerah DIY dan Organisasi Perangkat Daerah | PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | |
c. | Target dan/atau capaian program dan kegiatan | Memuat target dan capaian program dan kegiatan utama Pemerintah Daerah DIY dan Organisasi Perangkat Daerah | PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | |
d. | Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan | Memuat jadwal pelaksanaan program dan kegiatan utama Pemerintah Daerah DIY dan Organisasi Perangkat Daerah | PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | |
e. | Agenda Pelaksaan Tugas Badan Publik 2024 | Menyajikan agenda Pemerintah Daerah DIY dan Organisasi Perangkat Daerah | PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
f. | Agenda penting penyelenggaraan pemerintahan daerah 2024 | - Informasi tentang kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah DIY pada tahun 2024 - Agenda kerja pimpinan Badan Publik pada tahun 2024 |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
g. | Informasi Khusus Lainnya Berkaitan dengan Hak-Hak Masyarakat Tahun 2024 | Menyajikan jenis-jenis pelayanan yang dimiliki oleh jajaran Pemerintah Daerah DIY dan Organisasi Perangkat Daerah Website sebagai salah satu media mengumumkan informasi publik juga memberikan informasi yang sifatnya khusus yang berkaitan dengan hak-hak Masyarakat, seperti 1. Layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan melalui: e-Lapor DIY 2 .Layanan yang ada di Dinas Sosial DIY meliputi : layanan pengangkatan anak (adopsi), Pemakaman Jenazah terlantar, Pemulangan orang terlantar, Penanganan Gelandangan & Pengemis, Penangan Penyakit sosial, dll 3. Layanan permohonan informasi publik di PPID Pemda DIY 4. Layanan Informasi Seputar Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, SLB Negeri & Zonasi DIY oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY 5. Layanan di DP3AP2 DIY terdiri UPT BPPA P2TPAKK Rekso Dyah ,Satgas PPA DIY , dan Holtine Sapa 129 (129) 6. Layanan rekruitmen pemagangan ke Jepang yang ada di website Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | Terkait pelayanan publik dan Hak Masyarakat: |
h. | Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat negara | Sebagaimana diketahui bahwa informasi tentang penerimaan calon pegawai dan atau pejabat negara dilakukan oleh Badan Kepegawaian daerah DIY melalui website : https://bkd.jogjaprov.go.id/, Instagram : @bkddiy, X/Twiter : @bkddiy, Facebook : @bkddiy | PPID Pelaksana BKD DIY | PPID Pelaksana BKD DIY | Update data tahun 2024/PPID Pelaksana BKD DIY | Selama Berlaku | |
i. | Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Pemerintah Daerah DIY yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum | Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Pemerintah Daerah DIY | PPID Pelaksana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY | PPID Pelaksana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY | Selama Berlaku | |
j. | Nama Program & Kegiatan Strategis Pemerintah Daerah DIY (memuat nama program/kegiatan, penanggungjawab/pelaksana, target, jadwal pelaksanaan dan sumber anggaran serta besaran anggaran) | Usaha perwujudan tema pembangunan RKPD DIY 2024 yaitu “Pemerataan aksesibilitas layanan publik yang berkualitas dan Aktivitas Ekonomi berbasis Sektor Unggulan” dilaksanakan melalui Prioritas Pemerintah Daerah DIY sebagai berikut: 1.Penurunan tingkat kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem Pada program prioritas ini didukung sebanyak 27 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 107.457.822.750,- yang dilakukan 14 SKPD 2.Pengembangan kehidupan ekonomi yang layak Pada program prioritas ini didukung sebanyak 6 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 47.538.768.706,- yang dilakukan 4 SKPD 3.Peningkatan Kualitas SDM Yogyakarta Pada program prioritas ini didukung sebanyak 40 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 280.521.094.600,- yang dilakukan 24 SKPD 4.Penurunan ketimpangan (antar kelas sosial, antar wilayah) Pada program prioritas ini didukung sebanyak 10 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 195.525.902.255,- yang dilakukan 3 SKPD 5.Penguatan Good-governance pada berbagai tingkatan Pada program prioritas ini didukung sebanyak 66 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.900.359.621.873,- yang dilakukan 32 SKPD 6.Menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik, aman dan tentram Pada program prioritas ini didukung sebanyak 20 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 47.538.768.706,- yang dilakukan 4 SKPD Prioritas pembangunan di atas memiliki keterkaitan dengan Sasaran Pembangunan Daerah. Program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah yang akan dilaksanakan selama tahun 2024 beserta indikasi kebutuhan pendanaannya. |
PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | |
k. | Ringkasan kinerja Tahun 2024 | Menyajikan ringkasan kinerja atas program/kegiatan yang telah maupun sedang dilaksanakan berupa realisasi kegiatan beserta capainnya Tahun 2024. Monitoring program dan kegiatan dilakukan setiap bulan dengan melihat serapan anggaran melalui portal web : IDMC (jogjaprov.go.id). Adapun Target Keuangan Tahun 2024 sebesar : Rp.5.930.084.955.447,- dan capaian sampai dengan bulan agustus 2024 sebesar 41,01%.\ |
PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | |
3. | Informasi Laporan Akuntabilitas Kerja | Laporan yang bersifat tahunan bagi Pemerintah Provinsi terdiri atas berbagai laporan sebagai berikut: 1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) DIY Tahun 2023 |
PPID Pelaksana Biro Tapem | PPID Pelaksana Biro Tapem | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Biro Tapem | Selama Berlaku | |
4. | Ringkasan Laporan Keuangan Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
a. | Ringkasan Dokumen RKA PPKD Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
b. | Ringkasan Dokumen RKA SKPD Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
c. | Ringkasan RKA SKPD PEMDA DIY Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
d. | Ringkasan RKA Perubahan APBD Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
e. | Laporan Realisasi Anggaran Seluruh SKPD Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
f. | Laporan Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
g. | Laporan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
h. | Laporan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
i. | Laporan Realisasi Anggaran PPKD Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
j. | Neraca Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
k. | CaLK Pemerintah Daerah Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
l. | Laporan Arus Kas Tahun 2023 | Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023 menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik, keputusan ekonomi, sosial maupun politik Pendapatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp5.855.271.928.290,00 direalisasikan sebesar Rp5.840.561.001.091,65 atau 99,75%. Realisasi pendapatan tahun 2023 sebesar Rp5.840.561.001.091,65 mengalami kenaikan sebesar Rp309.366.149.689,35 atau 5,59%. Anggaran belanja tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp6.016.543.491.245,00. Sampai dengan akhir tahun anggaran 2023, anggaran belanja tersebut telah terserap sebesar Rp5.705.855.917.726,41 atau 94,84%. Rincian dan penjelasan pos-pos neraca Tahun 2023 meliputi aset sebesar Rp13.204.764.072.841,50. Sedangkan pada tahun 2022 sebesar Rp. 12.567.154.855.441,26. Sedangkan data aset meliputi aset lancar sebesar Rp. 455.820.187.650,32, investasi jangka Panjang sebesar Rp. 2.314.261.699.024,12, aset tetap sebesar Rp. 10.094.876.152.768,01, dan aset lainnya sebesar Rp. 339.806.033.399,04 |
PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | |
m. | Daftar Aset dan Inventaris Tahun 2023 | Daftar Aset dan Inventaris Tahun 2023 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | |
n. | Opini BPK RI Tahun 2023 | Pada tahun 2023, berdasarkan Laporan Nomor 9A/LHP/XVIII.YOG/03/2024 Pemda DIY berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY Tahun 2023 yang berarti telah sesuai dengan target yang ditetapkan dan merupakan pencapaian untuk yang keempatbelas kalinya | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | |
5. | Informasi Keuangan Tahun 2024 | ||||||
a. | 'Perda APBD beserta lampiran APBD dan perubahannya (bilamana sudah ada perubahan) | Perda APBD Pemda DIY tahun 2024 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. APBD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp6.297.288.028.081,00 (enam triliun dua ratus sembilan puluh tujuh milyar dua ratus delapan puluh delapan juta dua puluh delapan ribu delapan puluh satu rupiah). | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | |
b. | Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2024 | Kebijakan umum anggaran sudah tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah DIY dengan DPRD DIY dengan Nomor 1/KSP/ VIII/2024, 52/K/DPRD/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Perubahan Kebijakan Umum dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024. | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | |
c. | Prioritas Pagu Anggaran Sementara (PPAS) 2024 | PPAS disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah DIY dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Plafon Anggaran Sementara untuk Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Modal, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. PPAS sebelum perubahan sebesar Rp. 5.994.788.028.081 dan setelah perubahan menjadi Rp. 5.947.003.071.865 dan berkurang sebesar Rp. 5.947.003.071.865. |
PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | |
d. | Ringkasan RKA SKPD 2024 | Terbitnya KUA PPAS mengharuskan OPD untuk Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran ( RKA ) SKPD. Pada APBD Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Daerah DIY dianggarkan sebesar Rp5.839.779.293.114, sedangkan pada Perubahan KUA Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp5.906.467.539.311 atau mengalami kenaikan sebesar Rp66.688.246.197. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Jumlah Belanja Daerah berdasarkan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp5.994.788.028.081, sedangkan pada Perubahan KUA Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp5.947.003.071.865 atau turun sebesar Rp47.784.956.216. | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | |
e. | Ringkasan DPA SKPD 2024 | APBD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp6.297.288.028.081,00 (enam triliun dua ratus sembilan puluh tujuh milyar dua ratus delapan puluh delapan juta dua puluh delapan ribu delapan puluh satu rupiah) | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | |
f. | Ringkasan RKA PPKD 2024 | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
g. | Informasi realisasi atau penyerapan penggunaan keuangan Tahun 2024 | Monitoring program dan kegiatan dilakukan setiap bulan dengan melihat serapan anggaran melalui portal web : IDMC (jogjaprov.go.id). Adapun Target Keuangan Tahun 2024 sebesar : Rp.5.930.084.955.447,- dan capaian sampai dengan bulan agustus 2024 sebesar 41,01%. | PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | |
6. | Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2023 | Memuat antara lain : 1) Jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima; 2) Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik; 3) Jumlah Permohonan Informasi Publik yang dikabulkan dan yang ditolak; serta 4) Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik. |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
7. | Informasi tentang peraturan dan/atau keputusan yang mengikat publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta | PPID Pelaksana Biro Hukum | PPID Pelaksana Biro Hukum | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Biro Hukum | Selama Berlaku | ||
a. | Daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan | Draft/rancangan keputusan/peraturan yang akan ditetapkan Tahun 2024 | Draft Raperda dalam tahap peyusunan: |
||||
b. | Daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan | ||||||
8. | Informasi tentang Prosedur Memperoleh Informasi Publik di Website dan Sarana Lainnya | Memuat alur permohonan, syarat permohonan dan pengajuan keberatan | PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
a. | Tata cara memperoleh Informasi Publik disertai informasi waktu dan syarat permohonan; | ||||||
b. | Tata cara pengajuan keberatan; | ||||||
c. | Tata cara dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi | ||||||
9. | Informasi Tentang Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pemerintah Provinsi | ||||||
a. | Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Pemerintah Provinsi; | ||||||
b. | Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Pemerintah Provinsi yang bersangkutan. | ||||||
10. | Informasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa | Informasi tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah DIY yang meliputi: a. Tahap perancanaan; b. Tahap pemilihan; dan c. Tahap pelaksanaan. |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
B. | INFORMASI YANG TERSEDIA SETIAP SAAT | ||||||
1. | Daftar Informasi Publik | Berisi tentang Informasi - informasi publik yang tersedia secara berkala, serta merta, setiap saat & dikecualikan Tahun 2024 | PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
2. | Informasi tentang Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik | Memuat Dokumen Rancangan serta dokmen Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Pemerintah Daerah DIY | PPID Pelaksana Biro Hukum | PPID Pelaksana Biro Hukum | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Biro Hukum | Selama Berlaku | |
a. | Dokumen Rancangan Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Pemerintah Daerah DIY | ||||||
b. | Dokumen Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Pemerintah Daerah DIY | ||||||
3. | Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan | Memuat Dokumen/Naskah pendukung informasi- informasi wajib berkala yang meliputi LHKPN, Laporan Keuangan, Program dan Kegiatan, Profil Pemerintah Daerah DIY dan lain-lain yang menjadi bagian dari informasi wajib berkala | PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
4. | Informasi tentang organisasi, administrasi kepegawaian dan keuangan | ||||||
a. | Informasi mengenai pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil, dan keuangan | Mengenai antara lain : 1. Pedoman pengelolaan organisasi 2. Pedoman pengelolaan administrasi 3. Pedoman personil, dan 4. Pedoman keuangan |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | 5 tahun | |
b. | Informasi profil lengkap pimpinan dan pegawai | Profil pimpinan dan pegawai yang meliputi: a. Profil Gubernur DIY b. Profil Wakil Gubernur DIY c. Profil Sekretaris Daerah DIY d. Profil Kepala OPD Pemerintah Daerah DIY e. Profil Pegawai Lingkup Pemerintah Daerah DIY |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
c. | Informasi mengenai anggaran secara umum dan laporan keuangan Pemerintah Daerah DIY termasuk unit pelaksana teknis | 1. Dokumen anggaran secara umum dan 2. Dokumen laporan keuangan |
PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | 5 tahun | |
d. | Data Statistik yang dibuat dan dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY | Dokumen data statistik mengenai : 1. Organisasi 2. Administrasi 3. Kepegawaian dan 4. Keuangan |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | 5 tahun | |
e. | Pedoman pelayanan Informasi Publik | Memuat antara lain : 1. Informasi mengenai tata cara memperoleh informasi publik 2. Tata cara mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik 3. Tata cara upaya atas tidak ditanggapinya/tidak puasnya jawaban keberatan terhadap permohonan informasi publik. 4. Tata cara pengujian konsekuensi 5. Standar biaya penggandaan informasi publik 6. Akses komunikasi pelayanan informasi publik |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | |
5. | Dokumen surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga | Tentang daftar surat-surat perjanjian dengan pihak Ketiga di lingkup Pemerintah Daerah DIY | PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | 5 tahun | |
6. | Informasi Pelayanan Perizinan | PPID Pelaksana DPMPTSP | PPID Pelaksana DPMPTSP | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana DPMPTSP | Selama Berlaku | ||
7. | Data Perbendaharaan atau Inventaris | PPID Pelaksana BPKA | PPID Pelaksana BPKA | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPKA | Selama Berlaku | ||
8. | Nama Program & Kegiatan Strategis Pemerintah Daerah DIY (memuat nama program/kegiatan, penanggungjawab/pelaksana, target, jadwal pelaksanaan dan sumber anggaran serta besaran anggaran) | Usaha perwujudan tema pembangunan RKPD DIY 2024 yaitu “Pemerataan aksesibilitas layanan publik yang berkualitas dan Aktivitas Ekonomi berbasis Sektor Unggulan” dilaksanakan melalui Prioritas Pemerintah Daerah DIY sebagai berikut: 1.Penurunan tingkat kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem Pada program prioritas ini didukung sebanyak 27 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 107.457.822.750,- yang dilakukan 14 SKPD 2.Pengembangan kehidupan ekonomi yang layak Pada program prioritas ini didukung sebanyak 6 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 47.538.768.706,- yang dilakukan 4 SKPD 3.Peningkatan Kualitas SDM Yogyakarta Pada program prioritas ini didukung sebanyak 40 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 280.521.094.600,- yang dilakukan 24 SKPD 4.Penurunan ketimpangan (antar kelas sosial, antar wilayah) Pada program prioritas ini didukung sebanyak 10 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 195.525.902.255,- yang dilakukan 3 SKPD 5.Penguatan Good-governance pada berbagai tingkatan Pada program prioritas ini didukung sebanyak 66 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.900.359.621.873,- yang dilakukan 32 SKPD 6.Menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik, aman dan tentram Pada program prioritas ini didukung sebanyak 20 program dengan pagu anggaran sebesar Rp. 47.538.768.706,- yang dilakukan 4 SKPD Prioritas pembangunan di atas memiliki keterkaitan dengan Sasaran Pembangunan Daerah. Program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah yang akan dilaksanakan selama tahun 2024 beserta indikasi kebutuhan pendanaannya. |
PPID Pelaksana Bappeda | PPID Pelaksana Bappeda | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Bappeda | Selama Berlaku | |
9. | Agenda kerja pimpinan atau pejabat Pemerintah Daerah DIY dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya | PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | 2 tahun | ||
10. | Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik |
PPID | PPID | Update data tahun 2024 / PPID | Selama Berlaku | ||
11. | Informasi hasil pengawasan internal | PPID Inspektorat | PPID Inspektorat | Update data tahun 2024 / PPID Inspektorat |
5 tahun | ||
12. | Informasi pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat |
PPID Inspektorat | PPID Inspektorat | Update data tahun 2024 / PPID Inspektorat |
5 tahun | ||
13. | Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan | Daftar penelitian yang dilakukan Pemerintah Daerah DIY | PPID Bappeda | PPID Bappeda | Update data tahun 2024 / PPID BAPPEDA |
5 tahun | |
14. | Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publikdalam pertemuan yang terbuka untuk umum dan atau press release. |
PPID Biro UHP | PPID Biro UHP | Update data tahun 2024 / PPID Biro UHP |
2 tahun | ||
C. | INFORMASI YANG DIUMUMKAN SERTA MERTA | ||||||
1. | Informasi tentang bencana alam seperti gempa bumi, erupsi Merapi, kekeringan, hama penyakittanaman, epidemik, KLB |
PPID Pelaksana BPBD, Dinas Kesehatan | PPID Pelaksana BPBD, Dinas Kesehatan | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana BPBD, Dinas Kesehatan | Selama Berlaku | ||
2. | Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konfliksosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat danteror |
PPID Pelaksana Badan Kesbangpol, Satpol PP | PPID Pelaksana Badan Kesbangpol, Satpol PP | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Badan Kesbangpol, Satpol PP | Selama Berlaku | ||
3. | Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular |
PPID Pelaksana Dinas Kesehatan | PPID Pelaksana Dinas Kesehatan | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Dinas Kesehatan | Selama Berlaku | ||
4. | Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat |
PPID Pelaksana Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan | PPID Pelaksana Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan | Selama Berlaku | ||
5. | Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik |
PPID Pelaksana | PPID Pelaksana | Update data tahun 2024 / PPID Pelaksana | Selama Berlaku | ||