Maklumat Pelayanan
Dengan ini menyatakan sanggup memberikan pelayanan Informasi Publik sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Apabila tidak menepati janji, maka kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yogyakarta, 16 Agustus 2022
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Selaku PPID Utama Pemda DIY
Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, SIP., M.Si