Maklumat Pelayanan

Dengan ini menyatakan sanggup memberikan pelayanan Informasi Publik sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. 

Apabila tidak menepati janji, maka kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Yogyakarta, 16 Agustus 2022

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika 

Selaku PPID Utama Pemda DIY

Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, SIP., M.Si