RUANG LINGKUP PEMDA DIY
Di dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa klasifikasi Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pada Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.Berdasarkan pembagian urusan diatas dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional maka yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah:
- Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
- Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
- Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
- Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Terkait dengan ruang lingkup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi termasuk Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tertuang dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 13.