Tugas dan Wewenang PPID dan PPID PELAKSANA

 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101/KEP/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, telah ditetapkan tugas dan wewenang PPID serta PPID Pelaksana di Lingkungan Pemeirntah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Tugas PPID sebagai berikut:

  1. Menyediakan dan menyampaikan informasi dan dokumentasi tentang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Dana Keistimewaan di Daerah;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi PPID Pelaksana/PPID Pembantu;
  5. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  6. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  7. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi;
  8. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  9. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana/PPID Pembantu;
  10. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. memfasilitasi permohonan informasi publik dari masyarakat;
  12. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  13. menugaskan PPID Pelaksana/PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi;
  14. membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi Publik yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; dan
  15. menjamin aksesibiltas informasi dan dokumentasi bagi masyarakat.

 

Wewenang PPID sebagai berikut:

  1. Menetapkan kebijakan layanan informasi publik;
  2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
  3. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  5. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana/PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  6. mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana/PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  7. rnenentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
  8. menugaskan PPID Pelaksana/PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat,
    mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;
  9. menugaskan PPID Pelaksana/PPID Pembantudan/atau pejabat fungsional untuk membuat,
    mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;

 

Tugas PPID Pelaksana sebagai berikut:

  1. membantu PPID/PPID Utama untuk menyediakan dan menyampaikan informasi dan dokumentasi tentang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Dana Keistimewaan di Daerah;
  2. membantu PPID/PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  3. membantu PPID/PPID Utama dalam memfasilitasi permohonan informasi publik dari masyarakat;
  4. melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID/PPID Utama;
  5. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
    informasi publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  7. membantu PPID/PPID Utama melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
  8. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID/PPID Utama secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  9. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  10. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, mengarsipkan, dan memutakhirkan informasi publik;
  11. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah atau Pemerintah KabupatenlKota menjadi
    bahan informasi publik;
  12. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID/PPID Utama secara berkala atau sesuai kebutuhan; dan
  13. menjamin aksesibilitas informasi dan dokumentasi bagi masyarakat.

 

Wewenang PPID Pelaksana:

  1. meminta dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi pubiik; dan
  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID/PPID Utama dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan atau permintaan informasi publik ditolak.

 

Unduh Keputusan Gubernur Nomor 101/KEP/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta disini