Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan laporan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang berisi capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Pemerintah Pusat akan menggunakan data dan informasi yang dilaporkan dalam LPPD sebagai informasi utama dalam melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Pada tahun 2024, pemerintah daerah DIY mengambil tema pembangunan yang tertuang dalam RKPD DIY Tahun 2024 yaitu “Pemerataan Aksesibilitas Layanan Publik yang Berkualitas dan Aktivitas Ekonomi Berbasis Sektor Unggulan”. Tema tersebut mengandung pernyataan kunci sebagai berikut: 1. Pemerataan aksesibilitas layanan publik Pemerataan aksesibilitas layanan publik dimaksudkan bahwa layanan publik yang tersedia mampu diakses masyarakat secara lebih mudah dan merata dengan tetap memperhatikan pemerataan pada kualitas layanan publik tersebut; 2. Pemerataan aktivitas ekonomi Aktivitas ekonomi dimaknai dengan penumbuhan pusat-pusat pertumbuhan baru terutama pada sektor unggulan (pariwisata, pertanian, dan koperasi umkm) yang lebih difokuskan pada kawasan selatan.