Opini BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemda DIY TA 2023
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK telah memeriksa LKPD Pemda DIY yang terdiiri Neraca per 31 Desember 2023, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Angggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Pada tahun 2023, berdasarkan Laporan Nomor 9A/LHP/XVIII.YOG/03/2024 Pemda DIY berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY Tahun 2023 yang berarti telah sesuai dengan target yang ditetapkan dan merupakan pencapaian untuk yang keempatbelas kalinya.