Prioritas Pagu Anggaran Sementara (PPAS) 2024
PPAS disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah DIY dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Plafon Anggaran Sementara untuk Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Modal, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. PPAS sebelum perubahan sebesar Rp. 5.994.788.028.081 dan setelah perubahan menjadi Rp. 5.947.003.071.865 dan berkurang sebesar Rp. 5.947.003.071.865.