Beranda Informasi Publik Detail Informasi

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Pemda DIY Tahun 2024

Lihat detail dokumen informasi publik beserta metadata dan akses unduh dalam tampilan terbaru PPID DIY.

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Pemda DIY Tahun 2024

Sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.

Ringkasan Dokumen

Informasi singkat untuk membantu Anda memahami dokumen ini.

  • Judul Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Pemda DIY Tahun 2024
  • Deskripsi Sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
  • Tipe Akses Dokumen PDF