Sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
- 3 x File Didownload
- 3346693 bytes Ukuran File
- Sep 16,2025 Tangal Upload
- Sep 17,2025 Waktu Terakhir Update
- PPID UTAMA Penanggung Jawab Informasi
- c. Ringkasan Informasi Tentang Kinerja Dalam Lingkup Badan Publik Jenis Informasi
- PDF Tipe Informasi