Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah DIY
Tugas dan fungsi pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menjalankan urusan pemerintahan sebagai berikut:
- Pengelolaan bidang pendidikan tingkat menengah
- Pengelolaan bidang kesehatan
- Pengelolaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- Pengelolaan bidang perumahan dan kawasan permukiman
- Pengelolaan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
- Pengelolaan bidang sosial
- Pengelolaan bidang tenaga kerja
- Pengelolaan bidang pemberdayaan perempuan dan anak
- Pengelolaan bidang pangan
- Pengelolaan bidang pertanahan
- Pengelolaan bidang lingkungan hidup
- Pengelolaan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Pengelolaan bidang permberdayaan masyarakat dan desa
- Pengelolaan bidang pengendalian penduduk dan keluar berencana
- Pengelolaan bidang perhubungan
- Pengelolaan bidang komunikasi dan informatika
- Pengelolaan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah
- Pengelolaan bidang penanaman modal
- Pengelolaan bidang kepemudaan dan olahraga
- Pengelolaan bidang statistik
- Pengelolaan bidang persandian
- Pengelolaan bidang kebudayaan
- Pengelolaan bidang perpustakaan
- Pengelolaan bidang kearsipan
- Pengelolaan bidang kelautan dan perikanan
- Pengelolaan bidang pariwisata
- Pengelolaan bidang pertanian
- Pengelolaan bidang kehutanan
- Pengelolaan bidang energi dan sumber daya mineral
- Pengelolaan bidang perdagangan
- Pengelolaan bidang perindustrian
- Pengelolaan bidang transmigrasi
Guna menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Pemerintah Daerah DIY menerbitkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018. Perdais tersebut disusun berdasar amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Perdais tersebut maka dibentuklah perangkat daerah yang meliputi:
a. Sekretariat Daerah (yang terdiri atas 8 biro);
b. Paniradya Kaistimewan;
c. Sekretariat DPRD;
d. Inspektorat;
e. Dinas Daerah (yang terdiri atas 18 dinas);
f. Badan Daerah (yang terdiri atas 7 badan); dan
g. Badan Penghubung Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY diatur dengan Peraturan Gubernur DIY.
Unduh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disini