Tugas dan Fungsi Pemda DIY
Konten informasi resmi PPID DIY dalam format yang lebih rapi dan mudah dibaca.
Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah DIY
Tugas dan fungsi pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menjalankan urusan pemerintahan sebagai berikut:
- Pengelolaan bidang pendidikan tingkat menengah
- Pengelolaan bidang kesehatan
- Pengelolaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- Pengelolaan bidang perumahan dan kawasan permukiman
- Pengelolaan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
- Pengelolaan bidang sosial
- Pengelolaan bidang tenaga kerja
- Pengelolaan bidang pemberdayaan perempuan dan anak
- Pengelolaan bidang pangan
- Pengelolaan bidang pertanahan
- Pengelolaan bidang lingkungan hidup
- Pengelolaan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Pengelolaan bidang permberdayaan masyarakat dan desa
- Pengelolaan bidang pengendalian penduduk dan keluar berencana
- Pengelolaan bidang perhubungan
- Pengelolaan bidang komunikasi dan informatika
- Pengelolaan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah
- Pengelolaan bidang penanaman modal
- Pengelolaan bidang kepemudaan dan olahraga
- Pengelolaan bidang statistik
- Pengelolaan bidang persandian
- Pengelolaan bidang kebudayaan
- Pengelolaan bidang perpustakaan
- Pengelolaan bidang kearsipan
- Pengelolaan bidang kelautan dan perikanan
- Pengelolaan bidang pariwisata
- Pengelolaan bidang pertanian
- Pengelolaan bidang kehutanan
- Pengelolaan bidang energi dan sumber daya mineral
- Pengelolaan bidang perdagangan
- Pengelolaan bidang perindustrian
- Pengelolaan bidang transmigrasi
Guna menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Pemerintah Daerah DIY menerbitkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018. Perdais tersebut disusun berdasar amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Perdais tersebut maka dibentuklah perangkat daerah yang meliputi:
a. Sekretariat Daerah (yang terdiri atas 8 biro);
b. Paniradya Kaistimewan;
c. Sekretariat DPRD;
d. Inspektorat;
e. Dinas Daerah (yang terdiri atas 18 dinas);
f. Badan Daerah (yang terdiri atas 7 badan); dan
g. Badan Penghubung Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY diatur dengan Peraturan Gubernur DIY.
Unduh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disini