Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah DIY

 

Tugas dan fungsi pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menjalankan urusan pemerintahan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan bidang pendidikan tingkat menengah
  2. Pengelolaan bidang kesehatan
  3. Pengelolaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  4. Pengelolaan bidang perumahan dan kawasan permukiman
  5. Pengelolaan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
  6. Pengelolaan bidang sosial
  7. Pengelolaan bidang tenaga kerja
  8. Pengelolaan bidang pemberdayaan perempuan dan anak
  9. Pengelolaan bidang pangan
  10. Pengelolaan bidang pertanahan
  11. Pengelolaan bidang lingkungan hidup
  12. Pengelolaan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  13. Pengelolaan bidang permberdayaan masyarakat dan desa
  14. Pengelolaan bidang pengendalian penduduk dan keluar berencana
  15. Pengelolaan bidang perhubungan
  16. Pengelolaan bidang komunikasi dan informatika
  17. Pengelolaan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah
  18. Pengelolaan bidang penanaman modal
  19. Pengelolaan bidang kepemudaan dan olahraga
  20. Pengelolaan bidang statistik
  21. Pengelolaan bidang persandian
  22. Pengelolaan bidang kebudayaan
  23. Pengelolaan bidang perpustakaan
  24. Pengelolaan bidang kearsipan
  25. Pengelolaan bidang kelautan dan perikanan
  26. Pengelolaan bidang pariwisata
  27. Pengelolaan bidang pertanian
  28. Pengelolaan bidang kehutanan
  29. Pengelolaan bidang energi dan sumber daya mineral
  30. Pengelolaan bidang perdagangan
  31. Pengelolaan bidang perindustrian
  32. Pengelolaan bidang transmigrasi

Guna menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Pemerintah Daerah DIY menerbitkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018. Perdais tersebut disusun berdasar amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Perdais tersebut maka dibentuklah perangkat daerah yang meliputi:

a. Sekretariat Daerah (yang terdiri atas 8 biro);

b. Paniradya Kaistimewan;

c. Sekretariat DPRD;

d. Inspektorat;

e. Dinas Daerah (yang terdiri atas 18 dinas);

f. Badan Daerah (yang terdiri atas 7 badan); dan

g. Badan Penghubung Daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY diatur dengan Peraturan Gubernur DIY.

 

Unduh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disini

Unduh Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta disini

Unduh Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 disini