Laporan yang bersifat tahunan bagi Pemerintah Provinsi adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah DIY Tahun 2023. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini merupakan perwujudan dari tanggung jawaban Gubernur kepada masyarakat DIY. LPPD juga merupakan tanggung jawab pelaksanaan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bahwa Kepala Daerah wajib menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Pada tahun 2023, pemerintah daerah DIY mengambil tema pembangunan tahun 2023 yang tertuang dalam RKPD DIY Tahun 2023 yaitu: “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Sektor Unggulan”. Mendasarkan pada tema pembangunan tersebut maka prioritas pembangunan tahun 2023 adalah sebagai berikut: 1. Peningkatan kualitas SDM (pendidikan, kesehatan, budaya); 2. Pemulihan ekonomi; 3. Penurunan kemiskinan; 4. Pengurangan gap ketimpangan wilayah; 5. Peningkatan kualitas layanan publik; 6. Menjaga daya dukung lingkungan.. Untuk lengkapnya LPPD DIY tahun 2023 dapat didownload pada menu unduh