Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY kembali mengadakan acara  Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta pada hari Selasa (06/10/2021) dengan sasaran PPID Utama Pemda DIY dan PPID Utama Kabupaten/ Kota se-DIY. Acara sosialisasi ini mengusung tema “Amankah Membuka Informasi Pengadaan Barang dan Jasa?”.

Hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan, Sekretariat Daerah DIY, Tri Murtoposidi, S.E., S.T. yang memaparkan materi dengan topik Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Perspektif Keterbukaan Informasi Publik dan Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Moh Hasyim, S.H., M.Hum., yang menyampaikan materi dengan topik “ Perki Nomor 1 Tahun 2021 dalam Mengatur Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rakhmat Sutopo, S.E. Beliau menyampaikan bahwa hari ini akan membahas Perki baru yaitu Perki Nomor 1 Tahun 2021 . “Urgensi Perki ini adalah standarisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Mana yang boleh dibuka dan mana yang harus ditutup, “jelas Rakhmat. “ Saya berharap ini menjadi pedoman kita semua untuk memperlakukan informasi tentang PBJ, dan bisa action untuk menginformasikan tentang Perki baru ini, “tambah Rakhmat.

Tri Murtoposidi, S.E., S.T mengatakan bahwa “Sistem Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan Sistem Pengadaan secara Elektronik (SPSE) versi 4.4.  SPSE menampilkan informasi pengadaan akses terhadap dokumen sesuai dengan kewenangan pada setiap tahapan pengadaan barang/jasa. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melihat pengumuman barang dan jasa dan pagunya, “terang Tri. “Sesuai dengan keputusan PPID Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, dokumen pelaksanaan PBJ yang menurut sifatnya dirahasiakan, informasi yang dikecualikan, data yang bersifat pribadi tetap dilaksanakan, “imbuh Tri.

Moh.Hasyim S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa informasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan pasal 15 ayat 9 Perki 1 Tahun 2021 terdiri atas tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan.” Informasi yang dikecualikan harus sesuai dengan Undang-Undang. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses hukum, menggangu kepentingan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan keamanan negara dan lain-lain, “ tutur Hasyim.

Rakhmat Sutopo, S.E berharap setelah adanya acara sosialisasi ini maka masing-masing PPID Utama Kabupaten dan Kota harus memperbaiki DIK. “Meskipun Perki dan Perpres tidak sama namun tetap menjadi semangat untuk tetap memperbaiki DIK, “pungkas Rakhmat.