Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Uji Konsekuensi, Senin (22/3) di Amaris Hotel Sagan Jogja, Jalan Prof herman Yohanes No. 16 Yogyakarta.  Acara tersebut diikuti PPID Utama Kabupaten / Kota se-DIY dan PPID Pembantu Pemda DIY menggunakan  sistem daring dan luring dengan protokol kesehatan yang ketat.

Acara Raker Uji Konsekuensi kali ini menghadirkan narasumber dari Pegiat Keterbukaan Informasi Publik, Suharnanik Listiana, S.Sos dan Kepala Bidang IKP, Rakhmat Sutopo, S.E.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Kominfo DIY Ir. Rony Primanto Hari, M.T. Beliau mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan. “ Harus ada perubahan mindset karena dengan adanya KIP, maka tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat sehingga penilaian kinerja pemerintah juga meningkat, “tutur Rony.

Acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh Suharnanik Listiana, S.Sos, yang membahas mengenai Uji Konsekuensi Tahun 2021. “Manfaat yang diperoleh dengan ditetapkannya DIP dan DIK pada OPD adalah pengeloaan dan pengaksesan data lebih mudah, pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien, dan pengambilan keputusan menjadi lebih baik, relevan, akurat, dan tepat karena informasi cepat diperoleh, “ujar Nanik.

Paparan  materi selanjutnya oleh Kepala Bidang IKP, Bapak Rakhmat Sutopo, S.E dengan topik Uji Konsekuensi Sesuai Perki 1 Tahun 2017. “Penetapan Pengujian Konsekuensi terhadap pengubahan Informasi yang Dikecualikan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi, dan Pengklasifikasian Informasi Publik yang dilakukan oleh Badan Publik bertujuan untuk menentukan informasi tertentu sebagai Informasi yang Dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang, “tutur Rakhmat.