Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY menggelar acara  Sosialisasi Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi Publik di Grand Rohan Jogja, Jalan Janti Gedongkuning No 336, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Selasa (28/09/2021) dengan tema Sinergitas Stakeholder Keterbukaan Informasi Publik dalam Implementasi PERDA No 4/2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

Peserta kegiatan ini terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, perwakilan dari PPID Utama Pemda DIY, PPID Utama Kabupaten/Kota di DIY, PPID Pembantu Pemda DIY, PPID Pembantu Kabupaten/Kota di DIY, LSM, Universitas Aisyiyah Yogyakarta, dan Ombudsman DIY. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat.

Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rakhmat Sutopo, S.E. Beliau menyampaikan bahwa setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu. “Hal ini menjadi penanda bahwa masyarakat mempunyai akses untuk memperoleh informasi publik dan sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28F, “ tutur Rakhmat. “Kita patut berbangga karena DIY mempunyai Perda KIP. PPID Utama Pemda DIY tahun ini informatif dan harus mendorong PPID Pembantu agar sama-sama informatif, “tambah Rakhmat.

Ketua Komisioner KID DIY, Moh.Hasyim S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa urgensi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan amanat Undang-Undang dan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi. “Tujuan dari Undang-Undang KIP adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, “terang Hasyim. “Undang-Undang KIP juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, “tambah Hasyim.

Sementara itu Direktur Combine Resource Institution (CRI) Yogyakarta, Imung Yuniardi menyampaikan bahwa yang menjadi pondasi dalam Undang-Undang KIP adalah watak dan karakter. “Kinerja KIP dari PPID Pembantu diukur dari Monev, “jelas Imung. “Catatan Monev tahun kemarin diantaranya PPID Pembantu yang berpredikat informatif masih kurang dari 10%, dan masih ada PPID Pembantu yang tidak mengembalikan kuesioner, “tambah Imung. Hal ini menandakan pondasi mental dari PPID Pembantu masih kurang kuat.

Dengan adanya acara Sosialisasi Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi Publik ini diharapkan adanya komitmen dari PPID Utama dan PPID Pembantu untuk membangun secara serius Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik ini juga menjadi pendorong PPID Utama dan PPID Pembantu untuk menjalankan kewajibannya.