Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta menggelar acara Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Taru Martani Coffe dan Resto, Senin (12/04/2021) dengan tema Penyelarasan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan Pengadaan Barang Jasa.

Peserta kegiatan ini terdiri dari Komisioner Komisi Informasi daerah DIY, perwakilan dari PPID Utama Pemda DIY, PPID Utama Kota Yogyakarta, PPID Utama Kabupaten Sleman, PPID Utama Kabupaten Bantul, PPID Utama Kabupaten Kulon Progo dan PPID Utama Kabupaten Gunung Kidul. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat dan peserta yang terbatas.

Acara diawali dengan sambutan oleh Wakil Ketua Komisioner KID DIY Agus Purwanta, S.K.M. Beliau menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik menjadi penting. “Kalau dulu orang mementingkan informasi tertutup, sekarang semua informasi terbuka kecuali informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah rinci membahas informasi yang dikecualikan”, tutur Agus

Menurut Ig. Tri Hastono, S.Sos, M.M., Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta mengatakan bahwa Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan UU paling liberal, prinsipnya sepanjang tidak dikecualikan terbuka. Dikecualikan masih bisa dikaji dan disengketakan.” Pendampingan KID DIY terhadap PPID penting kareana untuk sengketa di KID DIY.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Drs. Edi Heri Susana, M.Pd menyampaikan bahwa Undang- Undang nomor tahun 2008 merupakan bukti komitmen pemerintah yang didukung Pemda Daerah. “Pada kesempatan ini mengambil topik Pengadaan Barang dan Jasa karena banyak perbedaan dalam menyikapi informasi itu terbuka atau tertutup. Sengketa informasi terkait PJB juga cukup signifikan”, jelas Edi. Beliau berharap dengan forum ini dapat menjadi pengetahuan tentang PJB.

Selanjutnya narasumber Suharnanik Listiana, S.Sos., menjelaskan tentang dasar hukum dalam menentukan DIK Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentag Keterbukaan Informasi Publik dan Undang - Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemerikasaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. “Informasi yang dibuka adalah yang telah diaudit oleh legislatif, jika belum termasuk dalam informasi yang dikecualikan”, jelas Nanik.