Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Forkom PPID) Pemda DIY digelar secara luring maupun daring pada hari Jumat (5/3/2021), bertempat di ruang Aula Kresna Dinas Kominfo DIY, Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh PPID Utama dan PPID Pembantu Pemda DIY dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Bidang Informasi, Komunikasi dan Publikasi (IKP) Dinas Kominfo DIY, Rakhmat Sutopo, S.E, dalam sambutannya mengapresiasi PPID Utama Pemda DIY dan PPID Pembantu karena berkat kerjasamanya berhasil meraih Badan Publik Informatif dengan skor 93,83. Hal ini merupakan capian yang luar biasa dan perlu ditingkatkan atau minimal dipertahankan”, tutur Rakhmat.

Turut hadir dalam kesempatan ini Suharnanik Listiana. S.Sos., Pegiat Keterbukaan Informasi Publik. Disampaikan bahwa dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 pasal 54 ada ketentuan apabila PPID memberikan informasi padahal informasi tersebut masuk dalam Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK), maka akan didenda, dikurung dan mendapatkan sanksi pidana. ”Oleh karena itu PPID harus mencermati dan kalau ragu bisa dikonsultasikan ke PPID Utama untuk dilakukan uji konsekuensi,”jelas Nanik.

Narasumber dalam acara ini adalah Rakhmat Sutopo, S.E selaku Kabid IKP Dinas Kominfo DIY. Dalam materi yang disampaikan, Informasi publik ada yang terbuka dan dikecualikan, informasi publik bersifat terbuka dapat diakses masyarakat sedangkan informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.”Informasi publik dikecualikan bersifat rahasia sesuai UU, kepatutan dan didasarkan uji konsekuensi. Uji konsekuensi dilakukan PPID atas persetujuan Pimpinan Badan Publik, “terang Rakhmat.

“PPID Pembantu mempunyai peran yang strategis terkait data informasi. Maka jika ada permohonan informasi perlu dilakukan pencermatan, klarifikasi ke pemohon dan koordinasi dengan unit utama, “imbuh Rakhmat. Harapannya pengelolaan informasi di lingkungan PPID Pemda DIY dapat meningkat dan menghasilkan layanan yang berkualitas.