PPID Utama Pemda DIY mengikuti Forum PPID yang diadakan oleh PPID Utama Kabupaten Bantul pada Senin (25/10) di Rumah Makan Bu Mantan, Pundong, Bantul, Yogyakarta. Acara ini juga diikuti oleh PPID Utama Kabupaten Sleman, PPID Utama Kabupaten Bantul, PPID Utama Kabupaten Kulonprogo, PPID Utama Kabupaten Gunung Kidul, PPID Utama Kota Yogyakarta, dan Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.
Kepala Dinas Kominfo Bantul, Ir. Fenty Yusdayati, M.T. membuka acara tersebut sekaligus memberikan sambutan. Beliau menyampaikan terima kasih kepada tamu undangan atas apresiasi dan kehadirannya dalam acara ini dan berharap semoga acara ini dapat menambah pengetahuan dan memberikan manfaat bagi peserta.
Sambutan yang kedua dari Kepala Seksi Layanan Penyediaan Informasi Publik, Drs. Junaidin yang mewakili Kepala Dinas Kominfo DIY. “Terkait Monev Keterbukaan Informasi Publik dari KID DIY, kami berterima kasih pada Bapak Ibu dari PPID Utama Kabupaten/Kota. Semoga tahun ini hasilnya lebih baik daripada tahun kemarin”, tutur Junaidin. “Kita sangat bersyukur PPID Utama DIY dan PPID Kabupaten/Kota yang informatif semakin banyak. Semoga implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat terwujud dalam rangka memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat”, tambah Junaidin.

Narasumber dalam acara ini adalah Wakil Ketua Komisioner KID DIY, Agus Purwanta, S.K.M. Beliau mengatakan bahwa “Perbedaan Perki Nomor 1 tahun 2020 dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 penekanannya adalah pada Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu di Perki 1 Tahun 2021 juga ada layanan penyandang disibalitas dan bantuan kedinasan”, ujar Agus.
Lebih lanjut lagi Agus menjelaskan bahwa Pada Perki 1 Tahun 2020 terdapat 10 Bab sedangkan pada Perki 1 Tahun 2021 menjadi 8 Bab. Dalam Perki Nomor 1 Tahun 2021 terdapat penegasan Hak dan Kewajiban, sedangkan pada Perki Nomor 1 Tahun 2020 hanya mengatur kewajiban saja (pasal 4).” Perki Nomor 1 Tahun 2021 mengatur secara detail mengenai struktur PPID. Standar layanan pada Perki Nomor 1 Tahun 2021 ada 7 standar layanan, terdiri dari : Standar Pengumuman, Standar Permintaan Informasi Publik, Standar Pengajuan Keberatan, Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik. Standar Maklumat Pelayanan, dan Standar Pengujian Konsekuensi”, jelas Agus.
Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta Forum PPID.