
Yogyakarta, 11 Maret 2026 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY (Pemda DIY). Acara yang mengusung tema "No Viral No Justice? Strategi Cerdas Mengelola Aduan di Era Digital" ini berlangsung di Gedhong Pracimasana Lantai 2, Komplek Kepatihan, Yogyakarta. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo DIY, HET Wahyu Nugroho menyampaikan kebijakan terbaru pengelolaan pengaduan Pemda DIY dalam Surat Kepala Dinas Kominfo DIY Nomor B/500.12.14/173/D.11 mengenai Tatacara Tindak Lanjut Aduan. Selain itu, dalam giat ini disosialisasikan pula Keputusan Gubernur DIY Nomor 53 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2026–2028. RAD ini dirancang untuk menyempurnakan regulasi, standarisasi kualitas respon, dan penguatan kompetensi SDM agar pelayanan publik semakin inklusif dan terarah.
Bimtek ini menghadirkan juga dua narasumber, yakni Rosi Kho Arliyani Pengawas Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan, Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan DIY dan Taufik Setyawan Pengajar PT. GIT Solution AMIKOM Yogyakarta. Narasumber pertama, Rosi memberikan edukasi mengenai literasi keuangan digital. Hal ini menjadi krusial mengingat admin aduan seringkali dihadapkan dengan laporan masyarakat terkait penipuan keuangan. Rosi memaparkan data mengejutkan di mana total kerugian akibat penipuan (scam) di wilayah DIY mencapai Rp157,3 miliar, dengan jumlah laporan tertinggi berasal dari Kabupaten Sleman sebanyak 3.237 laporan.
Rosi juga membekali peserta dengan kemampuan membedakan pinjaman daring yang terdaftar di OJK (pindar) dan pinjaman online ilegal (pinjol) melalui prinsip "2L" yaitu Legal dan Logis. Pinjol legal hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMILAN), sementara pinjol ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data kontak ponsel untuk melakukan teror pencarian. Peserta juga memperkenalkan sistem SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan.
Dalam penjelasannya narasumber kedua, Taufik Setyawan memaparkan secara detail pembuatan konten sosialisasi Artificial Intellegence (AI). Taufik banyak membahas tentang AI yang bila dioptimalkan dapat membantu mengefisienkan pekerjaan kita. Dengan memahami bagaimana prompting yang tepat bisa mendapatkan hasil sesuai yang diinginkan. Taufik menjelaskan tahapan produksi konten mulai dari Praproduksi (perencanaan), produksi (pembuatan) dan pasca produksi (penyelesaian). AI Prompter penting untuk dipelajari karena seluruh proses dikerjakan oleh AI berdasarkan prompting. AI sangat bergantung pada model atau dataset. Saat ini AI didukung Chat Style Prompts, format percakapan yang didukung sebagian besar oleh API model saat ini, dengan sistem (pengaturan perilaku), pengguna (perintah), dan asisten (respon).
Dengan diselenggarakannya bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme admin aduan dalam mengelola keluhan masyarakat, sekaligus membentengi mereka dari risiko kejahatan digital yang kian marak, sehingga pelayanan publik di DIY tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat. (NAD)