Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dirancang dan dibentuk untuk mencapai tujuan: menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan

kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses

pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu

keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan

kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan

kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang

transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang m emengaruhi hajat hidup

Orang banyak, mengem bangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan

bangsa, dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

 

"Pada prinsipnya UU memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses atas informasi tentang kebijakan publik, termasuk kebijakan pembangunan didaerah termasuk akses atas informasi APBD dan Danais di DIY", kata Eko Suwanto Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DIY, Selasa 29 Oktober 2019.

 

Politisi muda PDI Perjuangan Eko Suwanto menambahkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan

Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan

petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan

Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi non litigasi.

 

"Komisi Informasi di DIY akan akhiri masa tugas, sehingga Pemda melalui tim seleksi laksanakan seleksi tahap pertama. Kita sudah menerima surat dari Pansel yang isinya mengajukan 12 nama, terdiri dari 2 calon wakil pemerintah daerah dan 10 calon umum. 12 calon ini hari ini kita umumkan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat dapat memberikan catatan dan masukan untuk bahan penilaian DPRD dalam memilih 12 peserta tersebut menjadi 5 orang. Waktu masyarakat untuk memberikan masukan dan catatan selama 14 hari kerja terhitung sejak 30 Oktober 2019 s.d 18 November 2019. Catatan dan masukan dapat diberikan secara tertulis dan disampaikan ke Komisi A DPRD DIY. Setelah menerima masukan dan catatan dari masyarakat, Komisi A DPRD DIY akan laksanakan fit and proper test, secara terbuka. Tahap berikutnya Komisi A DPRD DIY akan memilih 5 orang terbaik untuk diajukan ke Pimpinan DPRD dan dapat dibuatkan surat ke Gubernur untuk dapat diberikan SK dan dilantik. Target kita november ini selesai.", Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.

 

Adapun 12 nama yang diajukan ke DPRD DIY untuk dipilih 5 komisioner KIP DIY yakni Abu Muchsin, Erniati, Ismuji Wijayanti, M. Hisyam, M. Nadjib, M.J. Komara, Rudy Nurhandoko, Sri Surani, S. Winarni, Warsono, Agus Purwanta, Y.K. Nugraha

 

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menambahkan bahwa selain materi terkait juga ada aspek yang akan dinilai dari peserta yakni komitmen peserta kepada Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Keistimewaan DIY.

 

"Komitmen ideologis ini penting agar komisioner yang akan datang selain cakap cerdas juga mampu memberikan keteladanan kepada masyarakat dalam sikap dan perilaku hidupnya secara baik dalam menjalankan organisasi komisi informasi", ujar alumni MEP UGM Eko Suwanto. (*)