Komisi Informasi Daerah DIY menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Basis di Pendopo Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman pada hari Rabu (16/6). Acara ini dihadiri oleh Kepala Seksi Layanan Penyediaan Informasi Publik dan staf Dinas Kominfo DIY, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sleman, Komisioner KID DIY, Carik 5 Kalurahan di Kapanewon Pakem, Lembaga Kalurahan, PKK, serta BPD Kalurahan. Acara sosialisasi ini diadakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hadir sebagai narasumber Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) KID DIY, Sri Surani S.P. yang menyampaikan materi dengan topik Urgensi PPID Desa.  

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Noor Hidayati ZP, S.Sos, M.Si,memberikan sambutan dalam acara tersebut. Beliau menyampaikan apresiasi kepada para peserta sosialisasi.” Karena acara ini dihadiri oleh 3 Komisioner KID DIY, diharapkan peserta Sosialisasi Basis memanfaatkan kesempatan untuk bertanya sebanyak-sebanyaknya tentang permohonan informasi hingga sengketa informasi, “ujar Ida.

Sri Surani, S.P mengatakan bahwa informasi adalah hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang No 14 tahun 2018. “ Kalurahan termasuk Badan Publik, maka Kalurahan wajib untuk menyampaikan Informasi Publik Desa, seperti : Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi Publik Desa yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik Desa tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan, “tutur Rani.

Lebih lanjut lagi Rani menegaskan bahwa tugas dan fungsi PPID Desa diantaranya menyusun perumusan rencana kerja kerja tahunan beserta targetnya, menyusun Standar Operasional Prosedur, melaksanakan pendataan, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi layanan informasi, mengelola website, melaksanakan pengklasifikasian informasi publik, dan melaksanakan pengujian tentang uji konsekuensi.

Rani berharap setelah sosialisasi ini semua Kalurahan di Kapanewon Pakem segera membentuk PPID karena semua sudah disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dari Juknis, Tata cara pembentukan PPID hingga Peraturan Bupati Kabupaten Sleman. Sehingga Kalurahan dapat segera melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di Kalurahan dengan langkah awal membuat membentuk PPID Kalurahan dengan Surat Keputusan Lurah di masing-masing Kalurahan di Kapanewon Pakem.