PPID Utama Pemda DIY ikuti Rapat Koordinasi Forum PPID Se-DIY yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo pada Hari Selasa (23/11) di Kopi Ingkar Janji, Jl. Raya Kaligesing No.17 Tileng, Pendoworejo, Girimulyo, Kulon Progo. Acara ini diikuti oleh perwakilan dari PPID Utama Pemda DIY, PPID Utama Sleman, PPID Utama Bantul, PPID Utama Kulon Progo, PPID Utama Gunung Kidul, PPID Utama Kota Yogyakarta, dan Komisi Informasi Daerah DIY.

Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Dinas Kominfo Kulon Progo, Agung Kurniawan, S.I.P, M.Si. Selanjutnya sambutan dari Kepala Dinas Kominfo Kulon Progo periode lalu, Drs. Rudiyatno, M.M. Sambutan ketiga dari Ketua KID DIY, Moh.Hasyim, S.H., M.Hum, dan sambutan yang terakhir dari Kepala Seksi Layanan Penyediaan Informasi Publik, Drs. Junaidin.

Acara inti pemaparan materi disampaikan oleh Ketua KID DIY, Moh. Hasyim, S.H.M.Hum. Beliau mengatakan bahwa Badan Publik yang sudah melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi maka pasti sudah informatif. Jika belum informatif karena metodenya. Dengan perkembangan yang baru masyarakat dapat mengakses melalui website dan HP.

Lebih lanjut lagi Hasyim menyampaikan bahwa konteks Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ada hak dan kewajiban masyarakat. Ketika dilakukan apresiasi desa maka substansinya adalah untuk kesejahteraan rakyat. “Jadi ada korelasi antara Keterbukaan Informasi Publik dengan kesejahteraan rakyat. Sehingga kemarin yang dinilai informasi untuk mengembangkan usaha. Syarat dinilai ada Bumdes. Keterbukaan Informasi berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat dengan Bumdes”, terang Hasyim.
Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta Forum PPID Se-DIY