Yogyakarta - Rabu (22/02/2023) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY selaku PPID Utama Pemda DIY menyelenggarakan Forum Komunikasi PPID Pemda DIY bertempat di Gedung Abimanyu Unit 9 Kepatihan. Gelaran forum komunikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan komitmen masing-masing OPD Pemda DIY selaku PPID Pelaksana untuk terus mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Sekretaris Daerah DIY melalui Plh. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Wiyos Santoso, S.E, M.Acc. dalam arahan dan sambutannya menyatakan bahwa dengan masuknya Pemda DIY dalam peringkat 10 klaster informatif di level nasional, hendaknya diikuti juga dengan hasil monev keterbukaan informasi badan publik di lingkungan Pemda DIY yang baik pula. Meningkatnya jumlah badan publik yang informatif di lingkungan Pemda DIY merupakan tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di DIY. "Saya instruksikan seluruh OPD Pemda DIY untuk meningkatkan komitmen maupun capaian hasil monev keterbukaan informasi badan publik pada tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya," ujar Wiyos dalam menyampaikan arahan Sekretaris Daerah DIY.

Sebagai pembuka, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.I.P., M.Si. selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY memberikan gambaran terkait hasil monev keterbukaan informasi publik OPD Pemda DIY tahun 2022. Dari 39 badan publik, hanya 7 OPD yang masuk ke dalam klaster informatif sedangkan sisanya masih ada di klaster menuju informatif (2 OPD), cukup informatif (4 OPD), kurang informatif (12 OPD), dan tidak informatif (14 OPD). Selaku PPID Utama, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY memiliki target jumlah OPD yang masuk ke klaster informatif per tahunnya. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan pendampingan OPD. "Inspektorat DIY, Bappeda DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY direncanakan akan menjadi OPD yang mendapat pendampingan untuk dapat meraih klasifikasi informatif," ujar HET Wahyu.

Dalam kesempatan kali ini turut mengundang Ketua Komisi Informasi Pusat yang diwakili oleh Tya Tirta Sari selaku Tenaga Ahli dan Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, H. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. untuk dapat memberikan materi dalam rangka peningkatan kapasitas dan komitmen. Tya menyampaikan terkait Garis Besar Layanan Informasi Publik yang mengacu pada Peraturan Keterbukaan Informasi (PerKI) nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Meskipun sudah ada dari tahun 2021 namun peraturan ini dapat dibilang masih relevan dan perlu terus diinfokan ke badan publik mengingat ada beberapa perubahan yang dituangkan dalam peraturan ini. Peraturan ini yang nantinya dapat menjadi acuan utama untuk meningkatkan pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Selanjutnya, Hasyim memberikan ekspose hasil monev yang diselenggarakan KID DIY tahun 2022. Secara gamblang dijelaskan terkait teknis tahapan pemeringkatan (SAQ dan uji akses) serta kejuaran (visitasi dan presentasi) pada monev 2022. Pada kesempatan ini juga memaparkan nilai yang diperoleh masing-masing OPD pada pemeringkatan sehingga masing-masing OPD dapat menilai kira-kira kekurangan yang dimiliki ada di tahapan mana sehingga dapat diperbaiki di monev selanjutnya untuk hasil yang lebih baik.

Di akhir acara terjadi diskusi terkait permasalahan yang dihadapi OPD ketika monev yang menyebabkan nilai yang dicapai belum bisa maksimal. Mulai dari tatakala yang terlewat sampai sarana dan prasarana yang belum mendukung untuk ketersediaan layanan informasi publik masih menjadi PR sebagian besar OPD.