Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi Publik di Grand Rohan Jogja, Jalan Janti Gedong Kuning, No 336, Bantul, Yogyakarta pada hari Selasa (21/9).  Acara tersebut mengusung tema tentang “Peningkatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi oleh Badan Publik” dengan peserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.

Acara Sosialisasi Perda Keterbukaan Informasi Publik diadakan dengan tujuan untuk agar OPD Pemda DIY dapat memaksimalkan fungsi pengelolaan serta pelayanan informasi kepada publik. Hadir sebagai narasumber yaitu Eko Suwanto,S. T., M. Si. selaku Ketua Komisi A DPRD DIY dan Agus Purwanta, S. K. M. selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah DIY.

Eko Suwanto, S. T., M. Si mengatakan bahwa Pemda DIY sebaiknya membuat aplikasi untuk mendukung Pengelolaan dan Pelayanan Informasi oleh Badan Publik. Menurut Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Pemda DIY wajib memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi guna memudahkan dalam memberikan layanan informasi publik. Harapannya acara ini dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Agus Purwanta, S. K. M. menjelaskan tentang Komitmen Badan Publik terhadap Peningkatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. “Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 baru 2 OPD Pemda DIY yang masuk ke dalam klasifikasi Informatif, “tutur Agus. Beliau menunjukkan bahwa banyak OPD Pemda DIY yang terhitung masih  kurang informatif. Agus mengingatkan kepada PPID Pembantu dalam hal ini OPD Pemda DIY untuk selalu melakukan monitoring agar dapat meningkatkan klasifikasi informatif. Beliau juga mendorong secara penuh OPD Pemda DIY untuk terus melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik.