Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Yan Megawandi membuka Sosialisasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel.

Pembukaan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Babel di Ruang Pertemuan Natar Praja BKPSDMD Pemprov Babel, Kamis (12/4/2018) itu, ditandai dengan pemukulan Gong oleh Sekda Babel Yan Megawandi.

Dalam arahannya, Sekda Yan Megawandi mengatakan, pentingnya peran PPID Utama dan PPID Pembantu dalam memberikan informasi kepada khalayak, sehingga seorang pejabat harus memiliki kemampuan dalam mengelola informasi dan dokumentasi yang ada.

Pemprov Babel, dijelaskan Yan, merupakan Provinsi yang memberikan perhatian serius dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi serta adanya Komisi Informasi Provinsi.

“Pemprov Babel dari sisi perhatian pada pengelolaan informasi publik merupakan satu di antara provinsi yang sudah cukup baik, karena sudah adanya Pergub yang mengatur dan komisi Informasi daerahnya,” tegas Yan Megawandi.

Secara kebijakan, kata Yan, ini merupakan persoalan yang serius dalam manajemen pemerintah, sehingga dengan adanya perangkat ini, mampu memberikan informasi yang lebih cepat dan akurat.

Selain itu, Sekda Yan berpesan kepada PPID Utama dan PPID Pembantu menggali informasi yang lebih dalam, sehingga menambah pengetahuan seorang PPID dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Terkait dengan keterbukaan informasi publik saat ini, ditambahkan Sekda, seorang PPID harus mengetahui apa saja yang dapat disampaikan kepada publik dan apa saja yang tidak perlu disampaikan kepada publik.

“Seluruh PPID harus mengerti informasi apa saja yang dapat disampaikan kepada peminta informasi (publik) dan informasi apa saja yang tidak dapat disampaikan ke publik yang sifatnya rahasia,” tandas Sekda.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Babel yang juga Ketua Panitia Sosialisasi Penyusunan DIP bagi PPID Utama dan PPID Pembantu, H.K.A. Cholil megatakan, penyelenggaraaan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi PPID se-Babel dalam mengelola daftar informasi dan dokumentasi public.

Cholil mengharapkan kepada PPID yang ada di masing- masing OPD dapat mengoptimalkan perannya dalam memberikan informasi dan dokumentasi publik, serta terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sebagai PPID di Babel.

Sementara, Komisioner Komisi Informas Provinsi Babel Syawaluddin dalam materinya pada kesempatan itu menjelaskan, PPID Utama dan PPID Pembantu memiliki tugas yang sangat penting dalam memberikan informasidan dokumentasi di lingkungan dinas, badan masing - masing.

“PPID Pembantu yang ada di masing - masing OPD di lingkup Pemprov Babel dan Pemkab/Pemkot memegang peranan penting dalam menyampaikan informasi dan dokumentasi terkait dengan informasi dan dokumentasi yang dimintakan oleh khalayak umum,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Syawaluddin mengharapkan, dengan adanya keterbukaan informasi publik, maka seorang pejabat pengelola informasi publik mampu mengelola informasi publik kedalam kategori yang telah ditentukan, yaitu informasi setiap saat, secara berkala, serta merta dan lain lain.

Sumber: Tribun