Yogyakarta - Kamis (21/09/2023) Komisi Informasi Daerah (KID) DIY bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 sebagai bentuk apresiasi atas Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Acara ini diadakan di Ballroom Indraprasta Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta.

Gubernur DIY yang diwakili Drs. Tri Saktiyana, M.SI selaku Asisten Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Komisioner KI Pusat yang diwakili Handoko Agung Saputro, S.Sos selaku Ketua Bidang Kelembagaan, Kepala Dinas Kominfo DIY, serta berbagai pimpinan lembaga dan organisasi di wilayah DIY hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, turut hadir para Komisioner KID DIY,  jajaran Sekretariat KID DIY, Tim Monitoring dan Evaluasi, para penerima penghargaan, serta undangan dan media turut menghadiri kegiatan tahunan tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua KID DIY H. Moh.Hasyim,S.H.,M.Hum., KID DIY melibatkan beberapa tokoh pegiat keterbukaan informasi publik yang diwakili oleh akademisi dan lembaga dari perwakilan elemen masyarakat yang berperan sebagai pelaksana monitoring dan evaluasi, merumuskan instrumen, melakukan penilaian dan penetapan hasil. Keterlibatan beberapa tokoh tersebut bertujuan untuk menjaga objektivitas peningkatan kualitas monev. Monev Keterbukaan Informasi bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik di DIY dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memberikan umpan balik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di DIY, menjadikan hasil monev sebagai bahan masukan kepada Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengambilan kebijakan terutama berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik di DIY, dan melakukan pemeringkatan terhadap badan publik dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Pada tahun ini, penganugerahan diberikan kepada diberikan kepada 166 Badan Publik dari 9 kategori yang memenuhi kualifikasi informatif berdasarkan hasil penilaian terhadap SAQ. Badan Publik tersebut tersebar dalam kategori:

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY: 5 Badan Publik;
  2. OPD Pemerintah Daerah DIY: 15 Badan Publik;
  3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY: 88 Badan Publik;
  4. Kapanewon/Kemantren Se-DIY: 35 Badan Publik;
  5. Partai Politik Se-DIY: 1 Badan Publik;
  6. Lembaga Yudikatif di DIY: 4 Badan Publik;
  7. Instansi Vertikal di DIY: 5 Badan Publik;
  8. Lembaga Non Struktural di DIY: 11 Badan Publik;dan
  9. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Se-DIY: 2 Badan Publik.

Selain penghargaan untuk pemeringkatan, KID DIY juga memberikan penghargaan berupa Apresiasi kepada Badan Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta atas upayanya untuk peningkatan keterbukaan Informasi Publik di DIY yang pada tahun ini penganugerahan keterbukaan informasi diberikan apresiasi kepada salah satunya PPID Utama Pemda DIY atas keberhasilannya dalam mendorong PPID Pembantu memperoleh kualifikasi Informatif yang mengalami peningkatan lebih dari 100% dibandingkan dengan tahun lalu (dari 7 OPD menjadi 15 OPD).

Menjadi penutup rangkaian acara, Drs. Tri Saktiyana, M.SI menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023. Tri menjelaskan kilas pengalamannya selama menjadi bagian Badan Publik di wilayah DIY. Menurut Tri, masyarakat jelas membutuhkan transparansi dan kejelasan atas informasi. Hal ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan Komisioner KI Pusat pada sambutannya. Tri dan Handoko sepakat bahwa masyarakat memiliki hak atas informasi dan Badan Publik memiliki kewajiban atas pemenuhan hak tersebut. Akan menjadi hal baik ketika hak dan kewajiban ini dapat berjalan beriringan sesuai dengan harapan dari berbagai pihak.