Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY mengikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika pada Hari Kamis, 18 November 2021 di Hotel Grand Rohand Jogja, Jalan Janti Gedongkuning No.336, Banguntapan, Bantul, DIY. Acara digelar secara luring dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., yang memaparkan materi dengan topik Mendorong Keterbukaan Informasi Publik pada OPD Pemda DIY dan Koordinator Bidang Kelembagaan DIY, Ir. Rudy Nurhandoko, M.Si. yang memaparkan materi dengan topik Evaluasi Hasil Monev Keterbukaan Informasi 2021.

Ir. Rudy Nurhandoko, M.Si. mengatakan bahwa tujuan diadakannya Monev Badan Publik adalah untuk melakukan pemetaan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di DIY dan melakukan pemeringkatan terhadap kelengkapan, responsibilitas badan publik di DIY terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di DIY. “Hasil Monev 2021 badan publik yang informatif ada 89, menuju informatif 67, cukup informatif 63, kurang informatif 55, tidak informatif 82, dan tidak dinilai 28. Semoga tahun depan akan lebih baik lagi”, tutur Rudy.

Lebih lanjut lagi Rudy menjelaskan bahwa kegiatan dan tahapan monev terdiri dari pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik, dan penentuan juara 1,2, dan 3 untuk tiap-tiap cluster. Tahapan pemeringkatan terdiri dari pengisian SAQ/kuesioner dengan bobot 35%, verifikasi website dengan bobot 35%, uji akses dengan bobot 35%dan penentuan kejuaraan dengan dilakukan visitasi.

Diakhir paparannya Rudy menyampaikan tentang sekilas catatan hasil monev dari badan publik, diantaranya :kurangnya komitmen dari badan publik, masih terdapat beberapa badan publik yang tidak mengisi SAQ, kurangnya koordinasi internal badan publik, kurangnya perhatian dari badan publik pada petunjuk pengisian yang telah disampaikan, masih terdapat beberapa badan publik yang menjawab ya tetapi tidak mencantumkan data dukung,masih terdapat data pendukung yang disampaikan oleh badan publik yang tidak relevan dengan pertanyaan, masih terdapat data pendukung yang di compress dalam bentuk zip, rar, sehingga tidak dapat dibuka, masih terdapat link data pendukung yang telah diunggah di cloud, namun masih di lock/ dikunci sehingga tidak dapat dibuka.

Eko Suwanto, S.T., M.Si., menjelaskan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Dengan Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik sehingga menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Acara sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi dan sharing tentang kendala dan hambatan selama rangkaian kegiatan Monev Badan Publik kemarin.