Rabu (09/06) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Aula Kresna Diskominfo DIY, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta. Tujuan diadakan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai persiapan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang akan segera dilaksanakan tahun 2021.

Topik yang dibahas antara lain Meningkatkan Skor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemda DIY pada Monitoring Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan oleh Ir. Rudy Nurhandoko, M.SI. dan topik selanjutnya adalah Strategi Badan Publik dalam Persiapan Monev Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Suharnanik Listiana, S.Sos.

Menurut Suharnanaik Listiana S.Sos, pengembangan website untuk aksesibilitas layanan informasi berupa website khusus PPID Utama Pemda DIY yang tersambung atau terkoneksi dengan website utama , aplikasi medsos, PI melalui Ol. Kemudian untuk konten website khususnya merupakan konten KePPIDan. " Yang berbeda dari tahun ini apa dan yang menarik untuk dilihat perlu dikembangkan, "tutur Nanik.

Lebih lanjut lagi Nanik menjelaskan bahwa Indikator Pengumuman Informasi Publik skor tahun lalu 37,5 dari 40. "Perlu dicermati, untuk informasi berkala LHKPN yang sudah diupdate LHKPN Gubernur, LHKPN Wakil Gubernur, dan LHKPN Kepala Dinas Kominfo DIY. Sedangkan untuk LHKPN Sekda belum ada dan perlu ditambahkan, "terang Nanik.  "Kemudian juga perlu dicermati apakah Badan Publik mengumumkan kalender/kerja/tahun berjalan/agenda wisata kegiatan yang sudah dilakukan oleh Gubernur Januari-Juni.  Dan apakah Badan Publik menganggarkan secara khusus terkait dengan pengelolaan informasi, "tambah Nanik.

Sementara itu Ir. Rudy Nurhandoko, M.SI menyampaikan tahapan Monev 2021, yang terdiri dari Sosialisasi Monev ke Badan Publik secara virtual, pengisian kuesioner oleh Badan Publik, verifikasi oleh tim, presentasi dan launching hasil penganugerahan. " Hasil penilaian berupa kualifikasi dengan rentang nilai sebagai berikut : Informatif (90 - 100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif ( 60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9), dan tidak informatif (<39,9), "jelas Rudy. Beliau juga menjelaskan bahwa tugas Komisi Informasi Daerah DIY mendorong Badan Publik untuk melaksanakan Monev.