Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY mengadakan Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  Kabupaten / Kota putaran kedua tahun 2021 di Ruang Aula Kresna Dinas Kominfo DIY, Rabu (10/3). Acara tersebut diikuti PPID Utama Kabupaten / Kota se-DIY menggunakan sistem daring dan luring dengan protokol kesehatan yang ketat.

Forum Komunikasi PPID DIY kali ini menghadirkan narasumber dari Pegiat Keterbukaan Informasi Publik, Suharnanik Listiana, S.Sos. Topik yang dibahas dalam acara tersebut adalah  Daftar Informasi Yang Dikecualikan.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Kominfo DIY Ir. Rony Primanto Hari, M.T. Beliau mengatakan bahwa tahun kemarin Pemda DIY dalam monitoring KI berhasil mencapai nilai tinggi yaitu informatif. Beliau juga mengapresiasi atas kerja keras dan kerjasama  PPID Utama Kabupaten / Kota Se- DIY. “Tahun ini masih dimonitoring dan inovasi harus dikembangkan agar nilai meningkat. Minimal bisa bertahan. Dari pertemuan ini diharapkan mendapatkan tambahan masukan dan wawasan, “ujar Roni.

Sambutan yang kedua dari Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Bapak H. Moh. Hasyim, SH.M. Hum. Beliau menyampaikan  bahwa setiap PPID Utama Kabupaten / Kota Se-DIY harus mengupdate perkembangan yg ada dan memfollow up penetapan DIK. “Adanya keseragaman DIK harus mengacu pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki nomor 1 tahun 2017. Sedangkan untuk pasal utamanya adalah pasal 17, “tambah Hasyim.

Acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh Suharnanik Listiana, S.Sos, yang membahas mengenai Daftar Informasi Yang Dikecualikan. Dijelaskan pengecualian informasi melindungi atau mencegah konsekuensi negatif yang membahayakan kepentingan mendasar, yakni keamanan nasional dan pertahanan negara, persaingan tidak sehat dan hak-hak pribadi warga negara. “Pengecualian informasi tidak berlaku jika menutup informasi dapat membahayakan kepentingan umum, “tutur Nanik.

Lebih lanjut lagi Pegiat Keterbukaan Informasi Publik tersebut mengatakan bahwa DIK wajib diupdate. Mana yg memang secara regulasi harus dibuka dan mana yg ditutup. DIK Pengadaan Barang dan Jasa yang paling banyak pengadaan barang dan jasa fisik. “PBJ tidak hanya dilaksanakan pada saat lelang, tetapi juga bisa dari perencanaan. Terdapat empat tahapan yaitu tahap perencanaan, tahap lelang, tahap pelaksanaan dan tahap monev. Diharapkan ada kesepakatan antara PPID Kabupaten/Kota se-DIY dalam rangka menentukan DIK Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,  “pungkas Nanik.